Indramayu, Demokratis
10 program politik seratus hari kerja Bupati Indramayu Jawa Barat Nina Agustina, di antaranya adalah program Desa Kabeh Terang (Dekat). Dalam rencana pelaksanaan program tersebut publik mendapatkan data sebagai perusahaan penyedia jasa bernama CV Surya Intan Cemerlang.
Menurut Anton selaku perwakilan perusahaan pada Kamis (19/8/2021) di kantornya menjelaskan bahwa pelaksanaan program tersebut hingga hari ini belum bisa dilaksanakan, adapun yang menjadi kendala program tersebut masih menunggu atau tersandera surat izin pelaksanaan operasional dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Ketika ditanyakan seperti apa sebenarnya proses perolehan pekerjaan program tersebut, dijelaskan bahwa sesungguhnya berawal dari anggaran dan perintah dari Bupati melalui pihak yang diutus oleh Bupati, yang menunjuk langsung CV Surya Intan Cemerlang sebagai pelaksana penyedia jasa.
“Namun dalam perjalanannya pekerjaan tersebut diserahkan ke desa melalui instruksi dari Camat. Namun untuk keterangan lebih jelasnya silahkan bapak konfirmasi ke Murad selaku konsultan perusahaan,” ujarnya.
Dalam edaran uraian pekerjaan dan harga yang dikeluarkan oleh perusahaan penyedia jasa kepada Kepala Desa (Kuwu) Dukuh, Kecamatan Indramayu, untuk satu titik biaya penerangan jalan umum (PJU) sejumlah Rp3.238.000 dari Item A di antaranya Electrical Parts & Accessories senilai Rp2.693.000, B Pekerjaan Jasa senilai Rp395.000 dan C Mob & Demob Rp150.000.
Keterangan yang didapat pada Selasa (6/7/2021) dari Muhadi selaku Sekretaris Desa Dukuh didampingi Medi sebagai Kasi Kesejahteraan, mengakui bahwa program Dekat yang digagas Bupati akan dilaksanakan di Desa Dukuh, karena materialnya sebagian sudah ada di balai desa walaupun belum dipasang.
Rencananya pihaknya akan memasang PJU berkapasitas 50 watt satu tiang akan dilakukan sebanyak tiga tiang, yakni dititik pertama berasa di Gang Permana, titik kedua Gang Kapuan Jaya dan titik ketiga Gang Brama.
Lebih lanjut Muhadi mengatakan bahwa nantinya program tersebut mungkin akan menggunakan Dana Desa (DD) atau Anggaran Dana Desa (ADD) itupun masih belum diketahui dari pos mana anggaran yang akan dipergunakan dan seharusnya program unggulan Bupati ini dianggarkan dari APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah), kebijakan itu juga menjadi pertanyaan desa lainnya.
Menurut Muhadi persoalan tersebut juga pernah ditanyakan kepada pihak utusan yang menyampaikan program tersebut ke desa, namun utusan tersebut tidak bisa memberikan penjelasan yang seharusnya berupa surat edaran atau peraturan Bupati, sehingga pihak desa tidak tersandera oleh peraturan yang berlaku.
Di sisi lain tanggapan yang didapat dari Oush’j Dialambaqa selaku Direktur Pusat Kajian Strategi Pembangunan Daerah (PKPSD) mengatakan, “Ini aneh bin ajaib. Sebab Dekat adalah program unggulan Bupati mengapa kemudian total dibebankan kepada desa, jika harus dari DD atau ADD itu namanya kebijakan akal bulus, sebab perencanaan program untuk PJU seharusnya anggarannya dari APBD karena itu program unggulan Bupati.”
Selanjutnga menurut O’o “ini program Bupati atau program penguasa, jika harus desa yang menanggung bebannya, termasuk program desa digital (website)”.
Kemudian O’o juga menyimpulkan bahwa 10 program unggulan dalam seratus hari kerja Bupati ternyata gagal membawa Indramayu Bermartabat. (S Tarigan)