Jakarta, Demokratis
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan, sekolah dapat kembali menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, apabila berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 hingga 3.
Meski begitu, ternyata belum semua sekolah yang berada di level 1 hingga 3 melaksanakan PTM.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Jumeri.
Terkait data wilayah dan sekolah, Jumeri menyebutkan, hingga saat ini, pihaknya belum mengantongi data lengkap jumlah sekolah yang sudah menyelenggarakan PTM terbatas.
“Kami belum punya data lengkap, karena beberapa kabupaten/kota meski sudah level 3 belum izinkan PTM,” kata Jumeri saat dihubungi, Minggu (22/8/2021).
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengumumkan bagi sekolah sekolah yang diberlakukan PPKM level 1 hingga level 3 diperbolehkan untuk menjalankan PTM terbatas. Kebijakan ini merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 30, 31, dan 32 Tahun 2021.
Sebelumnya, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan, kegiatan belajar mengajar di wilayah Jabodetabek masih digelar secara daring.
Hal itu, kata Wiku, sesuai dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang berlaku 17-23 Agustus 2021.
“Berdasarkan hasil leveling daerah tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34/2021 terkait PPKM di Jawa-Bali bahwa seluruh Jabodetabek masih berada dalam level 4 sehingga kegiatan belajar mengajar 100% masih dilakukan secara daring,” kata Wiku dalam konferensi pers melalui saluran Youtube Sekretariat Presiden Kamis (19/8/2021).
Wiku menegaskan, sekalipun siswa dan guru di wilayah Jabodetabek sudah melakukan vaksinasi, kegiatan belajar mengajar tetap disesuaikan dengan aturan PPKM. Pembelajaran tatap muka di Jabodetabek bisa dilakukan jika kondisi kasus lebih terkendali.
“Sehingga level menurun jadi lebih baik,” ujar Wiku.
Untuk daerah di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali yang masuk level 3 dan 2 dengan zona risiko hijau dan kuning, kata Wiku, dapat melakukan pembelajaran tatap muka terbatas.
Namun demikian, diterapkan protokol kesehatan ketat termasuk mewajibkan vaksinasi bagi tenaga pengajar dan peserta didik.
“Sesuai surat keputusan bersama 4 menteri terkait pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19,” kata Wiku. (Aria)