Jumat, September 20, 2024

Aturan Diperketat, Tamu BPN Kabupaten Bekasi Dilarang Bertemu Pejabat di Lantai Dua dan Tiga

Bekasi, Demokratis

Untuk mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi memperketat peraturan bertamu. Siapapun atau dari manapun tamu dilarang keras masuki ruangan pejabat maupun pegawai di lantai dua dan tiga, kecuali di lantai satu.

Sementara terkait sertifikat vaksin di BPN Kabupaten Bekasi tidak diwajibkan kecuali perintah untuk dapat bertamu harus melalui persetujuan Kasi HHP Darman Simanjuntak dan Kepala BPN.

“Hanya dua orang yang bisa menyuruh tamu bisa masuk yakni pak Darman Simanjuntak,” kata seorang Satpam kepada Demokratis ketika berkunjung ke BPN Kabupaten Bekasi, Selasa pagi (24/8/2021).

Peraturan di BPN Kabupaten Bekasi dengan Kantor Pertanahan lainnya memang sedikit agak berbeda. Di BPN Karawang misalnya, sertifikat vaksin selalu diutamakan. Kalau tamu sudah memiliki sertifikat vaksin baru bisa masuk ke ruangan. Aturan ini cukup diaprisiasi agar dapat memutus mata rantai penyebaran virus corona yang hingga kini masih terus mewabah di Tanah Air.

Selain itu, Ketua Gugus Tugas BPN Kabupaten Bekasi Guntur Atur Parulian juga sangat tegas dengan protokol kesehatan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi. Setiap tamu dipersilahkan duduk manis di kursi yang telah disiapkan di depan kantor dan tamu terlebih dahulu mendaftar ke Satpam kemudian menunggu giliran panggilan baru bisa masuk ke ruangan.

Pantauan Demokratis di BPN bahwa pegawai terinfeksi virus corona memang agak jarang. Artinya penerapan protokol kesehatan yang dilakukan oleh Ketua Gugus Tugas Guntur Atur Parulian dijalankan dengan disiplin. Sehingga tamu yang datang selalu merasa aman dan nyaman karena pelayanan prima yang diberikan petugas BPN Kabupaten Bekasi. (Juanda Sipahutar)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles