Kamis, November 7, 2024

Pokja dan DPU Kota Tegal Digugat Terkait Proyek Rp 4,6 Miliar

Tegal, Demokratis

Dugaan pelanggaran kasus lelang proyek Peningkatan Jalan Bawal cs senilai Rp 4,6 miliar di Kota Tegal berbuntut ke ranah hukum. Diduga pihak Pokja tidak melaksanakan peraturan Permen No 7 Tahun 2019 dalam proses lelang Peningkatan Jalan Bawal cs.

Hal ini dikatakan Suskoco Sachid SH sebagai kuasa hukum Tokhiri, Direktur CV Istana Serasi, salah satu perusahaan peserta lelang paket lelang tersebut yang dirugikan.

Dijelaskan Suskoco, alasan perusahaannya melakukan gugatan ke ranah hukum, karena pihak Pokja telah melanggar Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2019. Dalam Peraturan Menteri PUPR tersebut dijelaskan dengan gamblang, proyek senilai sampai dengan Rp 10 miliar itu adalah ranah perusahaan dengan kualifikasi kecil. Sedangkan untuk nilai di atas 10 miliar sampai dengan Rp 100 miliar itu adalah ranah perusahaan dengan kualifikasi menengah.

Untuk proyek kegiatan Peningkatan Jalan Bawal cs dalam proses lelang CV Istana Serasi satu-satunya perusahaan dengan kualifikasi kecil sesuai dengan Permen PUPR tahun 2019.

“Perusahaan klien kami dalam hal ini CV Istana Serasi yang berkualifikasi kecil dikalahkan, sedangkan pemenangnya adalah PT NHR yang berkualifikasi perusahaan menengah. Sehingga kami merasa dirugikan,” tegas Suskoco Sachid SH kepada Demokratis (1/11).

Dalam dugaan kasus ini pihak Istana Serasi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Sebagai tergugat Pokja Proyek Peningkatan Jalan Bawal cs, tergugat pertama Kepala DPU Kota Tegal dan tergugat kedua PT NHR Kabupaten Tegal.

Saat ini proses hukum sudah bergulir di Pengadilan Negeri.

Sementara Kepala DPU Kota Tegal, Sugianto ST beberapa kali dikonfirmasi Demokratis terkait hal tersebut di kantornya tidak bisa ditemui. Menurut anak buahnya Kepala Dinas sedang sibuk. Saat di WA, jawaban Sugianto, dirinya lagi rapat. (Sus/JP)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles