Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LBH KAI Advokasi Peduli Bangsa DPC Subang Somasi PPATS/Camat Binong

Subang, Demokratis

Pasca dibuatnya Akta Jual Beli (AJB) antara Roheti (selaku penjual) dan Urnisah (selaku pembeli) atas sebidang tanah seluas kurang lebih 196 m2 (14 bata) dan bangunan rumah, terletak di Kampung Bakan Karet (RT 014 RW 004), Desa Kihiyang, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, kini menuai polemik berkepanjangan.

Pasalnya kendati AJB itu sudah dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS)/Camat Binong Drs Aep Saepudin Subandi, nanum hingga kini pihak pembeli belum bisa menguasai, lantaran pihak penjual tidak mau menyerahkan tanah dan rumahnya yang telah diperjualbelikan itu, dengan dalih ada persyaratan yang dijanjikan pihak pembeli tidak/belum terpenuhi (wanprestasi).

Dengan adanya fenomena itu Lembaga Bantuan Hukum Kongres Advokat Indonesia (LBH-KAI) Advokasi Peduli Bangsa DPC Kabupaten Subang selaku kuasa hukum Urnisah (selaku pembeli) melayangkan somasi (teguran ke-I) terhadap PPATS/Camat Binong Drs Aep Saepudin Subandi.

Dalam surat somasi itu Sigit Sri Handoyo SH dan Karim Sastra Wiguna SH selaku kuasa hukum Urnisah mempertanyakan apa dasarnya PPATS/Camat Binong menarik kembali AJB dari tangan klienya, syarat-syarat apa yang dilanggar para pihak sehingga AJB ditarik kembali.

Menurut Sigit dkk dengan ditariknya AJB tersebut saat ini menimbulkan konflik yang berkepanjangan di tengah masyarakat terutama antara pihak pembeli (Urnisah) dan penjual (Roheti).

Pihaknya minta penjelasan Camat Binong/selaku PPATS, bila AJB yang ditarik itu kini statusnya seperti apa dan jika dibatalkan pihaknya minta surat pembatalan yang disertai dengan alasan-alasan yuridisnya. Selain itu uang pembelian minta dikembalikan kepada kliennya.

Masih menurut Sigit dkk, klienya tidak berkeberatan bila AJB itu ditarik kembali oleh PPATS /Camat Binong tetapi harus jelas dasarnya secara hukum, apa-apa persyaratan yang dilanggar oleh para pihak, sehingga AJB yang telah diserahkan kepada klienya ditarik secara sepihak oleh Pjs Kades Kihiyang atas perintah PPATS/Camat Binong dengan tidak ada surat pembatalan atas AJB tersebut dan hingga kini belum ada pengembalian uang pembelian obyek tanah/rumah yang diperjualbelikan senilai Rp47.000.000 sebagaimana kwitansi tertanggal 26 Nopember 2020.

Jika dalam penarikan dan atau pembatalan AJB tersebut tidak melalui prosedur sesuai ketentuan yang berlaku, maka kliennya akan melaporkan PPATS/Camat Binong kepada aparat yang berwenang, lantaran diduga telah melanggar kode etik sebagai PPATS.

Dalam bagian akhir somasinya, Sigit dkk memberikan limit waktu selama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat somasi, jika PPATS/Camat Binong tidak mengindahkan untuk memberikan klarifikasi dan keterangan secara tertulis, maka pihaknya dengan terpaksa akan membawanya ke ranah hukum.

Sebelumnya seperti dilansir media ini, Pendamping Urnisah yang juga pentolan Ormas Koalisi Insan Bela Amanat Rakyat (KIBAR) Taryadi SAg kepada awak media (26/7/2021) menjelaskan, sebelumnya kedua belah pihak sudah bersepakat untuk melangsungkan transasksi jual beli sebidang tanah dan rumah itu seharga yang disepakati sebagaimana kwitansi yang ditandatangani Roheti bermaterai cukup selaku penjual tertanggal 26 Nopember 2020, bahkan telah dibuatkan surat perjanjian jual belinya di bawah tangan tertanggal 28 November 2020 yang ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan oleh para saksi RT dan RW setempat dan diketahui Pjs Kepala Desa Kihiyang.

Menurut KUH Perdata, lanjut Entay biasa dia disapa, untuk terjadinya jual beli harus ada persesuaian kehendak antara para pihak mengenai barang dan harga. Dengan kata lain perjanjian jual beli adalah konsensuil atau dalam perjanjian diperlukan kesepakatan.

Selanjutnya kewajiban utama dari si penjual setelah terjadi jual beli terhdap pembeli antara lain menyerahkan barang atau benda, baik secara yuridis maupun secara nyata, sementara kewajiban utama pembeli membayar harga dari obyek jual beli sesuai dengan harga yang telah disepakati.

“Memang mulanya jual beli ini berawal dari utang piutang antara kedua belah pihak, tetapi untuk membayar/melunasi utang piutang itu kedua belah pihak telah bersepakat untuk melangsungkan jual beli tanah dan bangunan rumah milik Roheti dan itu dibuktikan dengan kwitansi dan perjanjian jual beli di bawah tangan, itu faktanya,” ujar Entay. (Abh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles