Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati Bogor Terbitkan Aturan Pelaksanaan Liga 1 di Stadion Pakansari

Bogor, Demokratis

Bupati Bogor Ade Yasin menerbitkan aturan mengenai pelaksanaan kompetisi Liga 1 di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

“Pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion. Kegiatan menonton bersama oleh supporter juga tidak diperbolehkan,” ungkap Ade Yasin di Cibinong, Bogor.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan, aturan lainnya yaitu seluruh pemain, official, kru media, serta staf pendukung, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.

”Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetensi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR H-1 dan hasil negatif antigen pada hari pertandingan,” ujar Ade Yasin.

Menurut dia, pelaksanaan kompetisi Liga 1 wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan kementerian kesehatan dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI). Ketentuan mengenai pelaksanaan Liga 1 di Stadion Pakansari itu diatur melalui Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/408/Kpts/Per-UU/2021 mengenai Penerapan PPKM level 3 pada 24–30 Agustus.

Kepbup tersebut juga mengatur beberapa pelonggaran lain, seperti diperbolehkan pembelajaran tatap muka (PTM), diperbolehkan beroperasi 100 persen bagi industri sektor esensial dengan sistem kerja dua sif. Kemudian, makan di tempat dibolehkan dengan waktu maksimal 30 menit bagi pengunjung warung makan, pelaksanaan konstruksi boleh beroperasi 100 persen, kegiatan pelatihan olahraga untuk persiapan PON XX dan Porprov IV Jawa Barat dapat dilaksanakan.

Selanjutnya, fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan ketentuan jumlah orang 50 persen kapasitas maksimal, transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen, serta pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat. (Rahmat)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles