Jakarta, Demokratis
Kementerian PUPR terus berkomitmen untuk mewujudkan penyelenggaraan infrastruktur permukiman dan perumahan yang berkelanjutan, termasuk bangunan gedung, sebagaimana tertuang dalam salah satu Visium Kementerian PUPR 203 yaitu tercapainya ‘100 Persen Hunian Cerdas (Smart Living)’. Dalam mewujudkan ‘100 Persen Smart Living’, Kementerian PUPR memiliki arah kebijakan pembinaan dan pengembangan infrastruktur permukiman dan perumahan dengan peningkatan penyediaan infrastruktur permukiman dan perumahan yang partisipatif dan berkelanjutan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Bina Teknik Permukiman dan Perumahan Dian Irawati dalam acara ‘Bimbingan Teknis Desain Struktur Bangunan Gedung Baja Tahan Gempa’ pada hari Kamis, (26/8/2021).
“Kami menyambut baik penyelenggaraan bimbingan teknis ini karena materi ini sangat penting bagi kita semua dalam mewujudkan infrastruktur bidang permukiman dan perumahan yang andal dan berkelanjutan,” kata Dian.
Kegiatan ini diselenggarakan untuk memberikan pembekalan teknis kepada stakeholder pembangunan infrastruktur baik di tingkat pusat, daerah, dan kalangan sivitas akademis terkait desain struktur bangunan gedung baja tahan gempa, sehubungan dengan telah terbitnya SNI 1729:2020 tentang Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja Struktural, SNI 7860:2020 tentang Ketentuan Seismik untuk Bangunan Gedung Baja Struktural, dan SNI 7972:2020 tentang Sambungan Terprakualifikasi untuk Rangka Momen Khusus dan Menengah Baja pada Aplikasi Seismik.
Dian menjelaskan bahwa Indonesia terletak di kawasan yang rawan terjadi peristiwa gempa bumi sehingga bila tidak diantisipasi secara memadai dengan menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mumpuni, goncangan akibat gempa bumi akan menimbulkan kerusakan secara langsung terhadap infrastruktur beserta seluruh sarana dan prasarananya serta menimbulkan risiko yang tinggi bagi masyarakat. Tidak sedikit masyarakat terdampak yang kehilangan tempat tinggal disebabkan rumah mereka yang rusak atau bahkan hancur. Oleh karena itu, diperlukan upaya mitigasi untuk mengurangi risiko kerusakan infrastruktur akibat bencana gempa bumi tersebut.
“Pembangunan infrastruktur tidak hanya memperhatikan aspek fungsional, namun juga perlu memberikan sentuhan arsitektural dan aman secara struktur. Untuk itu, dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi mitigasi bencana, serta teknologi konstruksi tahan gempa juga sangat diperlukan, agar implementasi dari program pembangunan infrastruktur tersebut dapat berlangsung tanpa mengalami gangguan berupa kerusakan akibat gempa bumi,” jelasnya.
Suatu peraturan bangunan gedung dibutuhkan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya atau bangunan gedung yang berkelanjutan.
“SNI terkait desain struktur bangunan gedung baja tahan gempa yang telah disusun tersebut bertujuan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan umum dengan menetapkan persyaratan minimum untuk kekuatan, stabilitas, kemampuan layan, durabilitas, dan integritas struktur baja,” ujar Dian.
Bimbingan Teknis Desain Struktur Bangunan Gedung Baja Tahan Gempa” dilaksanakan selama dua hari pada hari Kamis dan Jumat, 26-27 Agustus 2021. Bimtek dihadiri oleh para stakeholder pembangunan infrastruktur baik di tingkat pusat, daerah, dan kalangan sivitas akademi. (Reimon)