Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Ungkap Aksi Pemerasan Proyek Bangunan Berkedok Ormas di Jakarta Barat

Jakarta, Demokratis

Polisi membeberkan modus pelaku pemerasan di sebuah proyek pembangunan perkantoran dan tempat hunian di Jalan Joglo Raya RT 001/007 Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, yang viral beberapa hari lalu.

Pelaku DB (48) warga Cimpaeun RT 01/07 Cimpaeun, Tapos, Depok, berhasil diamankan aparat oleh kepolisian selang beberapa waktu setelah kejadian tersebut viral di media sosial salah satunya di instagram @pol_jakbar.

“Pelaku datang mengatasnamakan sebuah ormas lalu meminta sejumlah uang dengan dalih uang keamanan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Alfianto, Kamis (26/8/2021).

Ferdo menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Selasa (24/8/2021) sekitar pukul 15.00 Wib. Pelaku datang seorang diri ke lokasi proyek pembangunan dan hunian di Jalan Joglo Raya RT 001/007 Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario.

Setibanya di lokasi, kemudian pelaku mengatasnamakan sebuah ormas lalu meminta uang senilai Rp50 juta namun pihak kontraktor hanya menyanggupi uang senilai Rp500 ribu.

“Karena tidak sesuai dengan yang diminta kemudian pelaku terus memaksa sambil membawa tongkat kayu berwarna hitam berbalut kain warna merah untuk menakuti korban,” ujarnya.

Ferdo menegaskan bahwa pelaku bukan merupakan anggota ormas namun hanya mengatasnamakan sebuah ormas untuk melakukan pemerasaan.

“Kami tegaskan pelaku bukan ormas hanya mengatasnamakan sebuah ormas untuk meminta sejumlah uang,” tegas Ferdo.

Menuruntya, pelaku melakukan pemerasaan sambil melakukan pengancaman akan menutup aktivitas proyek.

“Kami tegaskan sekali lagi tak ada ruang premanisme di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat jika ada menemui atau bertemu dengan aksi tersebut jangan sungkan untuk melaporkan kepada kami pihak kepolisian,” tambahnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatan atasnya pelaku yang dikenakan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Albert S/Red)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles