Kota Tanjungpinang, Demokratis
Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak juga merupakan tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan.
Oleh karena itu, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Untuk memberi perlindungan hukum kepada anak, Pemerintah Indonesia membentuk UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Namun sangat disayangkan realitasnya masih jauh panggang di atas api. Seperti yang sebelumnya pernah dimuat oleh Demokratis dengan judul Hari Kemerdekaan, Dua Pasang Muda-mudi Digerebek Saat Wik-wik di Hotel Sakura (baca di sini). Di saat yang lain merayakan HUT Kemerdekaan RI dengan pengibaran bendera merah putih, dua pasang muda-mudi malah merayakannya dengan aksi bermesum ria di hotel.
Wakil Gubernur Kepri Marlin Agustina saat dimintai tanggapannya, Selasa (31/8/2021), terkait temuan awak media dan anggota Satpol PP Pemko Tanjungpinang mengatakan, pihaknya akan segera mempertanyakan kejadian tersebut kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Kepri, Misni, untuk segera ditindaklanjuti secepatnya.
“Apa lagi para pelajar yang saat ini sedang tidak melakukan aktivitas bersekolah seperti biasanya akibat wabah pandemi virus corona sehingga segala aktivitas di luar rumah tidak terkontrol oleh orang tua,” tegasnya.
Sementara para pejabat terkait di Pemerintah Provinsi Kepri maupun Pemko Tanjungpinang yang membidangi permasalahan anak dan perempuan terkesan sengaja menutup-nutupi aib yang terjadi di kota Gurindam 12 ini.
Jumat pagi, (20/8/21), Kepala Seksi (Kasi) UPT PPA Kota Tanjungpinang Zakiah menelepon wartawan media ini karena sebagai saksi pendamping pelapor dan mengatakan akan mengikutsertakan ke sekolah anak yang diduga menjadi korban pelecehan seksual dan berjanji bertemu pada pukul 10.00 WIB di salah satu tempat yang dijanjikan. Tetapi tunggu punya tunggu kabar beritanya pun tidak ada sehingga wartawan merasa dibohongi.
Di lain waktu, Ricki Gofrianto salah satu staf senior di UPTD PPA Kepri mengatakan, terkait kekerasan seksual yang terjadi terhadap anak di bawah umur masyarakat berhak untuk melaporkannya dan oknum yang melakukan kekerasan seksual tersebut bisa dikenakan sanksi pidana penjara.
“Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar. Hal ini diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” katanya.
Ricki juga menyesalkan tindakan dua oknum Kepolisian Sektor Polsek Tanjungpinang Barat yang pada waktu kejadian hanya menasihati dan tidak membawa muda-mudi yang statusnya masih pelajar dan mahasiswi ini ke kantor polisi untuk dipanggil kedua orang tuanya.
“Selama ini UPT PPA Pemko Tanjungpinang selalu melimpahkan terkait permasalahan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ataupun pelecehan seksual terhadap anak. Dan saya ingin melihat tindakan UPT PPA Pemko Tanjungpinang sampai sejauh mana karena kejadian ini menyangkut wilayah hukum Kota Tanjungpinang,” tegas Ricki.
Menurutnya, seharusnya UPT PPA Pemko Tanjungpinang juga melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Pemko Tanjungpinang untuk menindaklanjuti temuan ini karena hotel tersebut sudah melanggar Perda Pemko.
“Terkait memasukkan atau memperbolehkan anak di bawah umur untuk menginap di hotel tersebut, tanpa ada pengawasan yang ketat dari pihak manegemen Hotel Sakura, terkecuali pasangan muda-mudi ini mereka keluarga,” tambahnya.
“UPT PPA Pemko Tanjungpinang juga seharusnya tidak saling melempar tanggung jawab dalam hal ini, apalagi ini menyangkut kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur,” pungkasnya.
Sementara itu, Teguh Susanto ST Kabid Bidang Trantib saat dikonfirmasi melalui WA, Kamis (2/9/21), mangku jika dirinya sedang melakukan hearing (rapat) bersama dewan di kantor Wali Kota Senggarang sehingga tidak dapat diwawancara, tetapi wartawan mendengar suara anak kecil dan menduga masih berada di rumah.
Lain pula halnya dengan Ahmad Yani Kasatpol PP Pemko Tanjungpinang ketika dikonfirmasi via telepon seluler. Dengan nada yang gugub mengatakan, “Saya lagi, itu, ada itu, ada keluarga yang meninggal lagi di luar kota, dan tidak mau memberi komentar.” Sembari berjanji akan memberikan komentar setelah nanti kepulangan beliau dari luar kota sekitar seminggu lagi.
Sejak berita ini diturunkan kasus kekerasan seksual tidak ada sanksi penindakan yang dilakukan terhadap hotel yang sudah melanggar ketentuan Perda Pemko Tanjungpinang. (Rizaldi Saragih)