Lebak, Demokratis
Kepala Madrasah Tsanawiyah Nurul Hidayah Cikaret diduga kuat tilep dana bantuan Program Indinesia Pintar (PIP). Pasalnya, bantuan berupa uang tunai yang langsung disalurkan ke setiap rekening siswa seharusnya sudah diterima namun sampai saat ini belum diterima sepeser pun.
Lebi ironisnya lagi, pencairan dana PIP yang dilakukan oleh pihak Madrasah Tsanawiyah Nurul Hidayah Cikaret tidak didahului dengan musyawarah bersama orang tua siswa sehingga membuat mereka sangat kecewa.
Sementara itu, Bendarahara Madrasah Tsanawiyah Nurul Hidayah berinisial G saat dikonfirmasi mengakui bahwa mereka telah melakukan pencairan dana PIP dengan cara membuat surat kuasa palsu para orang tua siswa.
“Saya yang mencairkan uang tersebut ke bank melalui surat kuasa dari seluruh orang tua siswa, tapi sekarang saya lupa lagi total uang yang dicairkan di bank pada saat itu. Lebih jelasnya lagi terkait hal itu kepala sekolah yang lebih tahu dan kebetulan beliau hari ini tidak ada, lagi mancing ikan,” ungkap bendahara, baru-baru ini.
Sementara keterangan dari beberapa siwa dan orang tuanya yang tercatat sebagai penerima bantuan PIP mengaku sampai detik ini mereka tidak menerima bantuan sepeser pun.
“Saya tidak menerima bantuan apapun dari sekolah dan tidak pernah ada musyawarah apapun di sekolah. Padahal anak saya ini sudah lulus di tahun ajaran 2020/2021,” ungkapnya.
“Jadi kalau ada bantuan dari pemerintah melalui sekolah kapan mau diberikannya dan saya sebagai orang tuanya tidak pernah memberikan surat kuasa apapun kepada pihak guru di sekolah untuk pengambilan uang tersebut,” tambahnya.
Kepala Madrasah Tsanawiyah Nurul Hidayah berinisial M saat hendak dikonfirmasi di rumahnya, tidak berada di tempat.
Sementara Shalatudin SH aktivis pemerhati pendidikan di Provinsi Banten sangat menyayangkan sikap oknum kepala sekolah tersebut yang diduga telah menggelapkan bantuan pemerintah untuk siswa dan ditambah lagi pemalsuan surat kuasa orang tua siswa sehingga dapat menggiring kepala sekolah masuk ke jeruji besi.
“Menurut saya sebagai orang yang faham hukum hal itu sudah merupakan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pemalsuan surat kuasa. Agar hal ini tidak terulang lagi di kalangan instansi manapun saya minta terhadap pihak pemerintah dan penegak agar secepatnya disikapi dan ditindak sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya. (Ruslan Aa)