Jakarta, Demokratis
Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Lauw Sigvrieda atau lebih dikenal dengan Vrieda menyosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi kepada warga di Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Senin (13/9/2021 ).
Vrieda di tengah warga masyarakat yang hadir mengatakan, sosialisasi Perda tersebut menjadi kegiatan pimpinan dan anggota dewan yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2020.
“Sosialisasi Perda ini bertujuan agar warga tahu produk hukum yang dihasilkan oleh DPRD DKI Jakarta. Sebagai awalan kami memilih Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi,” ujarnya.
Menurutnya, respon warga sangat antusias dan positif saat disosialisasikan perda tersebut sebagai dasar hukum dalam melestarikan kebudayaan Betawi di Provinsi DKI Jakarta.
Vrieda berharap, ada lebih banyak lagi kebudayaan Betawi yang ada di Jakarta dapat dilestarikan, seperti ondel-pendel cokek topeng, tetap menjadi ikon kebudayaan Betawi.
Vrieda Yuga juga meminta kepada warga masyarakat jangan sampai ondel-ondel dijadikan sumber usaha jalanan, karena sangat bertentangan yang dilarang oleh pelaturan daerah.
Vrieda pun terus mensosialisasikan disaat reses agar masyarakat dapat memahami dan mengimplementasikan regulasi yang telah dikerjakan oleh eksekutif dan legislatif.
Selanjutnya Ketua RW 02 Awi saat diberi kesempatan oleh anggota dewan untuk mewakili warganya, bertanya, meminta pada anggota dewan agar diadakan satu pegelaran festival kebudayaan Betawi.
“Agar masyarakat Jakarta dapat mengenang dan melestarikan kebudayaan yang bersejarah, apa lagi daerah Kecamatan Tambora berada di wilayah destinasi Kota Tua, kota yang punya sejarah,” ungkapnya.
Acara dihadiri oleh Tiga Pilar Kelurahan dan dihadiri 100 warga masyarakat Kelurahan Roa Malaka Kecamatan Tambora Jakarta Barat. (Albert S/Red/Dem)