Bekasi, Demokratis
Disambangi pada petang hari sekitar pukul 17.30.wib,Kasubag Tata Usaha,Guntur Atur Parulian.S,Si,didampingi oleh Susanti Sanapiah,selaku Analisis Sumber Daya Manusia Aparatur Pertama,Kantah Kabupaten Bekasi,dengan secara profesionalitasnya mempersilahkan Juanda Sipahutar Wartawan Demokratis,untuk melakukan dialog dengan konfirmasi seputar pertanahan khussusnya program PTSL 2021,dikantornya.Sikap keterbukaan kedua pejabat BPN tersebut,Demokratis mengapresiasi dengan mengancungi cap jempol atas keterbukaannya.Sungguh merupakan suatu pertanda bahwa seluruh pegawai Kantor BPN setempat memberikan pelayanan yang profesional melalui cerminan dari kedua pejabat tersebut.Dalam dialog Dengan pria keturunan Sumatera Utara maupun Susanti berdarah prahyangan itu,mengimformasikan bahwa PTSL tahun ini dapat diselesaikan pada akhir Desember 2021 mendayang,namun disamping itu,Susanti Sanafiah mengatakan berbagai upaya telah di rancang dan distrategikan baik oleh petugas PTSL ataupun pejabat lainnya.”Program PTSL ini masih bisa didaftarkan karena PTSL masih berjalan hingga akhir Tahun.”Perlu diketahui oleh masyarakat kata Susanti,bahwa ada peraturan Menteri ATR/BPN,nomor 16 tahun 2021 pasal 76 A,bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perseorangan berupa petuk,pajak bumi/Landrente,Girik ,pipil,kekitir,verponding Indonesia dan alat bukti lainnya dengan nama atau istilah lain di nyatakan hak milik adat lainnya dengan nama atau istilah lain di nyatakan tidak berlaku setelah 5(lima) tahun,sejak peraturan pemerintah(PP) Nomor 18 tahun 2021 pasal 87,bahwa pemilik bidang tanah wajib memiliki Sertipikat.”ucap Susanti.
Diera kepemimpinan Presiden Ir.H.Joko Widodo,sejumlah masyarakat telah mengikuti dan mengetahui adanya program PTSL.Masyarakat sangat antusias dengan mengapresiasi atas lahirnya program PTSL di Indonesia.”Saya mengucapkan terimakasih kepada pemerintah atas kepeduliannya yang telah mengadakan PTSL ini sehingga tanah kami bisa bersertipikat.”ucap salah seorang warga di Desa Setiamekar yang ikut program PTSL.
Diketahui sebelumnya tercatat bahwa target PTSL di Kabupaten Bekasi berjumlah Peta Bidang Tanah(PBT) hanya 50 ribu.Sertipikat Hak Atas Tanah(SHAT),70 ribu.Namun ada 50 ribu penambahan PBT,sehingga berjumlah 100 ribu.PBT ada penambahan 50 ribu dari Pemkab Bekasi,sehingga bertambah menjadi 100 ribu bidan.”kata Susanti. (Juanda Sipahutar)