Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Saksi Kubu Moeldoko Dukung AHY Sebagai Ketum Partai Demokrat

Jakarta, Demokratis

Saksi dari kubu Moeldoko dihadirkan dalam sidang gugatan terhadap kepengurusan Partai Demokrat (PD) dengan ketua umum (ketum) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Jakarta, Kamis (16/9/2021). Kubu Moeldoko menghadirkan tiga saksi, yakni Muklis Hasibuan (mantan Ketua DPC PD Labuan Batu), M Isnaini (mantan Ketua DPC PD Ngawi), dan Ayu Palaretin (mantan Ketua DPC PD Kabupaten Tegal).

Dalam pemeriksaan silang, kuasa hukum DPP PD Mehbob menanyakan pada ketiga saksi pilihan mereka pilih dalam Kongres V PD pada 15 Maret 2020 di Jakarta. Ketiganya, diketahui menghadiri kongres tersebut. Sebab, pada saat itu mereka masih menjadi pemilik suara yang sah, sesuai AD/ART PD.

“’Kami mendukung AHY sebagai Ketum PD’, kata mereka. Dengan kata lain, sampai saat ini para saksi tersebut tidak keberatan dengan kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat,” tegas Mehbob dalam keterangannya, Jumat (17/9/2021).

Sementara itu, kuasa hukum DPP PD Heru Widodo menyatakan para saksi ini hanya mempermasalahkan pemecatan mereka yang pada dasarnya adalah urusan internal partai. “Padahal UU Partai Politik tegas. Apabila ada permasalahan internal partai, maka diselesaikan di Mahkamah Partai,” kata Heru.

“Sedangkan para saksi ini tidak pernah menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan pada Mahkamah Partai,” imbuh Heru.

Para saksi ini juga tidak mempermasalahkan keputusan Menkumham yang menolak mengesahkan hasil KLB di Deli Serdang dan tidak menganggap keputusan tersebut salah. Namun, ada dugaan mereka diperalat kubu Moeldoko untuk menggugat keputusan pemerintah itu.

Mehbob optimistis Majelis Hakim PTUN akan memutus sesuai keadilan hukum. “Hukum itu akal sehat. Akal sehat kita semua mengatakan, tidak ada jalan bagi kubu Moeldoko untuk memenangkan gugatan terhadap pemerintah di PTUN,” tegas Mehbob. (Kurai)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles