Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Publik Pertanyakan Perkembangan Penggeladahan Polres Indramayu di Kantor BPBD

Indramayu, Demokratis

Peristiwa penggeledahan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu Jawa Barat di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) pada hari Minggu, 4 Juli 2021 lalu, sampai saat ini menjadi pertanyaan publik karena belum mendapatkan kejelasan lanjutan atas perkara tersebut dari pihak Polres Indramayu, sesuai tahapan yang bernama pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP).

Peristiwa penggeledahan yang dilakukan Polisi itu, karena adanya dugaan kuat telah terjadi perbuatan hukum tindak pidana korupsi (Tipikor). Dugaan korupsinya, terindikasi pada kegiatan refocusing (memfokuskan kembali) anggaran APBD dalam program pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pandemi Covid-19 tahun 2020 senilai 117 miliar rupiah lebih. Setelah penggeledahan didapat keterangan pers dari AKP Lutfi Olot Gigantara selaku Kasat Reskrim, yang memaparkan bahwa dari sejumlah dokumen dan komputer yang disita, telah didapatkan alat bukti awal tentang dinas dan lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan penggunaan anggaran refocusing tersebut.

Ada pun paparan dan data singkat dari Kasat Reskrim saat itu, terdapat sejumlah 9 nama dinas dan lembaga. Di antaranya sebanyak 31 kecamatan di Kabupaten Indramayu, yang menerima dan menggunakan anggaran kerja dengan kegiatan tahap 1 dan 2, senilai Rp5.537.175.800, Dinas Perhubungan (Dishub) menerima Rp2.689.575.000, Dinas Ketahanan Pangan (DKP) menerima Rp37.615.039.200, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) menerima Rp1.050.115.500, Dinas Sosial (Dinsos) menerima Rp234,955.000, Dinas Kesehatan (Dinkes) menerima senilai Rp31.604.375.000, BPBD menerima senilai Rp24,985.513.520, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) menerima anggaran senilai Rp3.880.950.000, kemudian terakhir Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan-UMKM (Diskoperindag-UMKM) menerima anggaran senilai Rp11.520.000.000.

Pada paparan singkat saat itu, diungkapkan juga bahwa Diskoperindag-UMKM menggunakan anggarannya untuk penanggulangan dampak ekonomi, yang kemudian diperuntukan kepada 9.600 pelaku UMKM dengan nilai bantuan Rp1.200.000 per UKM. Kemudian pihak DPKH tercatat telah menggunakan anggaran tersebut untuk membantu para peternak itik.

Suwenda Sekretaris Dinas saat dikonfirmasi, Selasa (6/7/2021), mengatakan bahwa ia tidak mengetahui berapa sesungguhnya anggaran yang diterima dan juga berapa jumlah para peternak itik tersebut. Selanjutnya Suwenda mempersilahkan bertanya ke Anang selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Ketika Anang selaku kepala bidang pembibitan dan produksi dihubungi melalui pesan singkat ke nomornya mendapat jawaban “mohon maaf sedang sakit”.

Kemudian untuk Dinas Ketahanan Pangan (DKP) terkonfirmasi telah mengelola anggaran tersebut untuk membantu warga sebanyak 24.914 KK, yakni dalam bentuk uang tunai dan sembako, adapun data yang disalurkan DKP tersebut berdasarkan hasil pendataan dari Dinsos, dan isi paket bantuan sembakonya hasil kerjasama dengan perusahaan daerah Bumi Wiralodra (PD-BWI) dan bantuan tersebut disalurkan sebanyak 3 tahap.

Untuk melengkapi informasi yang berimbang dari hasil penggeledahan dan uraian singkat Kasat Reskrim, upaya konfirmasi yang telah dilakukan ke setiap dinas dan lembaga yang terkait belum mendapat kejelasan, bahkan terkesan menutupi dan mengarahkan sumber informasi ke satu pintu yakni ke Polres Indramayu.

Sementara upaya surat konfirmasi yang telah dilakukan oleh Demokratis bersama SKN Buana Minggu kepada Kapolres Cq Kasat Reskrim dengan Nomor 01/Konfirmasi/IX/2021 pada tanggal 06 September 2021, yang sifatnya meminta waktu dan tempat klarifikasi di Mapolres pada Rabu (8/9/2021) sesuai jam kerja, namun belum terealisasi. Kabar yang diterima melalui Whatsapp dari Ipda H Karnadi selaku KBO Reskrim mengatakan, belum ada petunjuk dari kasat.

Pada surat kedua Nomor 02/Konfirmasi/IX/2021 tanggal 13 September 2021 ditunjukan kepada Kapolres yang isinya sama meminta waktu konfirmasi pada Kamis, 16 September 2021, namun surat tersebut pun belum mendapat jawaban.

“Ketika kode etik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang kerja pers telah diupayakan, dan bila pihak sumber yang dikonfirmasi menganggap peristiwa hukum tersebut ‘tidak penting’ maka publik dan waktulah nanti yang akan menentukan,” demikian ujar rekan media menanggapi surat permohonan konfirmasi ke Kapolres yang belum dijawab hingga berita ini diterbitkan. (S Tarigan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles