Jakarta, Demokratis
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencatat 1.303 sekolah menjadi klaster Covid-19 secara skala nasional selama pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Data Kemendikbudristek tersebut dihimpun dari survei yang dipublikasi di situs https://sekolah.data.kemdikbud.go.id/kesiapanbelajar/home/survey-ptm-dashboard-spasial, Kamis (23/9/2021).
Kendati demikian, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, pelaksanaan sekolah tatap muka tidak akan diberhentikan.
Dia menjelaskan, sekolah yang menjadi klaster Covid-19 saja yang ditutup hingga kembali aman untuk PTM terbatas.
“Tidak, (dihentikan). PTM terbatas masih dilanjutkan, prokes harus dikuatkan dan sekolah-sekolah di mana ada situasi seperti itu harus ditutup segera sampai aman,” kata Nadiem di DPR, Kamis (23/9/2021).
“Itu terus kita monitor, itu temuannya. Bukan berarti PTM-nya akan diundur, masih harus jalan, terbuka, tapi sekolahnya masing-masing kalau ada kasus klaster ya harus ditutup segera, memang seperti itu,” sambung Nadiem.
Sementara, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud-Ristek Anang Ristanto, membenarkan data yang tertera merupakan data dari situs Kemendikbud. Namun kata dia, kebenarannya perlu diverifikasi.
Anang pun menegaskan pihaknya senantiasa memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan, sekaligus mengedepankan hak peserta didik.
Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, kata Anang, apabila ada penularan Covid-19 di sekolah maka kegiatan PTM harus dihentikan dan dilakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“Tentunya cluster sekolah yang sangat di hindari oleh semua pihak. Di dalam SKB 4 menteri sudah sangat jelas di sebutkan bahwa jika bila ada klaster COVID-19, satuan pendidikan harus menutup PTM dan menggantinya dengan PJJ, seraya melakukan test, tracing dan treatmen oleh Satgas Covid-19 di SP (satuan pendidikan, red),” ujar Anang.
Untuk mengantisipasi meluasnya klaster sekolah, Kemendikbud Ristek mengimbau sekolah yang menerapkan PPKM level 1, 2, 3 agar melengkapi kebutuhan sarana prasarana sesuai daftar periksa dan lolos hasil verifikasi/diizinkan oleh pemerintah daerah setempat.
Kemendikbud Ristek juga berpesan kepada seluruh stakeholder pendidikan untuk, pertama, memperketat daftar periksa yang diajukan satuan pendidikan.
Kedua, memperketat pelaksanaan prokes di 4 lokasi, yaitu rumah, keberangkatan, sekolah, dan kepulangan. Ketiga, mendorong seluruh stakeholder mempercepat vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), dan dilanjutkan peserta didik usia 12-17.
“Keempat, keteladanan dan internalisasi manfaat disiplin prokes 5M. Kami juga mengajak semua pihak untuk mendukung penerapan protokol kesehatan secara ketat penyelenggaraan PTM di sekolah agar kita dapat mengejar ketertinggalan pembelajaran atau learning loss,” jelas Anang.
Di samping itu, lanjutnya, juga perlu digerakkan secara masif dan terstruktur protokol kesehatan ketat. (Red/Dem)