Subang, Demokratis
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang dengan agenda persetujuan DPRD tentang pengesahan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD TA 2021, berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Subang (21/9/21).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang H Narca Sukanda didampingi Wakil Ketua Aceng Kudus dan Wakil Ketua III Lina Marliana dan dihadiri Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi.
Wakil Bupati Subang Agus Masykur menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Subang yang telah bekerja keras bersama dengan tim anggaran pemerintah daerah guna membahas rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta rancangan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2021, sehingga pada hari ini dapat dituangkan dalam nota kesepakatan.
Wakil Bupati Subang optimis apa yang telah dituangkan dalam dokumen perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun 2021 telah sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat, sehingga antara eksekutif dan DPRD telah ada kesamaan pandangan dalam menyusun perubahan KUA serta perubahan PPAS APBD tahun anggaran 2021.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 170 ayat (1) menyatakan bahwa perubahan KUA dan perubahan PPAS yang telah disepakati kepala daerah bersama DPRD menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusun RKA SKPD dan akan menjadi dasar dalam penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2021.
Penandatanganan nota penetapan kesepakatan perubahan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD tahun anggaran 2021 dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang di hadapan Wakil Bupati Subang dan para anggota dewan dan tamu undangan dari unsur Forkopimda dan para kepala OPD.
Turut hadir pada rapat paripurna DPRD tersebut, Sekda Subang H Asep Nuroni, perwakilan Forkopimda, para anggota dewan, para kepala OPD dan undangan lainnya. (Abh)