Senin, September 30, 2024

Percepat Tertib Administrasi Anak, Disdukcapil Gandeng IBI Cabang Sukabumi

Sukabumi, Demokratis

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi melakukan sosialisi dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Sukabumi untuk mengoptimalkan program anak lahir tertib administrasi kependudukan (adminduk) di Hotel Pangranggo Resort Km 7 Jl Salabintana Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Rabu (29/9/2021).

Sosialisasi yang bertema “Kebijakan Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kepada Seluruh Bidan Koordinator Kabupten Sukabumi” ini dihadiri oleh Kadisdukcapil Kabupaten Sukabumi Iwan Kusdian dan Kadinkes Harun Arasit serta diikuti oleh 150 bidan koordinator Kabupaten Sukabumi.

Kadisdukcapil Iwan Kusdian mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Disdukcapil terus mempermudah pelayanan kependudukan di wilayah Kabupaten Sukabumi baik itu secara online maupun offline sesuai dengan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

“Ada beberapa dokumen yang dilayani pada pelayanan Disdukcapil di antaranya pendataan atau pendaftaran penduduk, kartu keluarga, biodata penduduk, KTP, surat pindah, kartu identitas anak (KIA) dan surat keterangan tinggal terbatas (SKKT) orang asing, yang tentunya bisa dilayani ketika memenuhi aturan dan persyaratan yang berlaku baik itu secara online maupun offline,” ungkapnya.

Menurut Iwan, bidan yang ikut sosialisasi ini merupakan bidan penolong kelahiran aktif. Oleh karena itu, dirinya berhap setiap ada peristiwa kelahiran bayi agar segera dilaporkan melalui aplikasi online https://simpelin.dukcapilkabsukabumi.org ataupun offline langsung ke Disdukcapil untuk ditindaklanjuti serta dicetak dokumen adminduknya.

“Aplikasi online ataupun offline laporan kelahiran ini terkoneksi dengan SIAK sehingga sekaligus langsung meng-update data dilaksanakan kegiatan sosialisasi terkait pendaftaran pelayanan pencetakan kartu identitas anak (KIA) usia 0-16 tahun,” tambahnya.

Kadinkes Kabupaten Sukabumi Harun Arasit.

Dikatakan, ketika anak sudah lahir, Disdukcapil akan segera mengurus dan mencetak akte kelahiran serta mendapatkan KK baru dan KIA. Hal serupa juga berlaku bagi pengurusan akte kematian.

“KIA telah dilaksanakan sejak tahun 2016 dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Dengan adanya Permendagri tersebut, anak yang berumur di bawah 17 tahun yang selama ini tidak memiliki kartu identitas seperti KTP elektronik dapat memiliki kartu identitasnya sendiri dengan penerbitan KIA,” tambah Iwan.

Tujuan diterbitkannya KIA, tambahnya, untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara dalam hal ini anak berusia 0–16 tahun.

“Kami mengimbau kepada warga Kabupaten Sukabumi yang telah memenuhi syarat untuk memperoleh dokumen kependudukan tersebut untuk segera melakukan perekaman. Apabila mengalami kesulitan karena jauh dari lokasi kantor Disdukcapil maka untuk mempermudah pelayanan kependudukan masyaralat bisa mengakses website www.dukcapilkabsukabumi.org,” tuturnya.

“Pembuatan KTP elektronik serta yang lainnya meyangkut administrasi kependudukan sama sekali tidak dipungut biaya,” tambahnya.

Masih di tempat yang sama, Kadinkes Kabupten Sukabumi H Harun Arasy menjelaskan pentingnya administrasi data kependudukan yang baik dan benar bagi masyarakat karena data yang administrasinya valid bisa memepercepat pekerjaan.

“Seperti data yang valid contohnya anak lahir hidup harus ada data akte kelahiran hidup dan Kartu Identitas Anak (KIA) sebaliknya ibu atau anaknya lahir meninggal, harus ada data akte kematian,” terangnya.

Kadisdukcapil Kabupaten Sukabumi Iwan Kusdian.

Dikatakan juga jika administrasi tidak valid akan mempersulit proses peng-input-an data vaksinasi masyarakat di tengah masa pandemi saat ini.

“Dalam masa pandemi ini untuk sasaran vaksinasi masih banyak permasalahan administrasi NIK yang belum ter-input dengan baik, permasalahan yang kita temukan masih banyak daerah-daerah yang masuk katagori blank spot. Sehingga bila mana NIK yang tidak valid kita akan melaksanakanya secara manual,” katanya.

Sehingga menurutnya, kegiatan sosialisai ini sangat penting dilakukan untuk mendukung dan mensukseskan program vaksinasi yang terus digencarkan pemerintah di tengah situasi pandemi saat ini.

“Ini adalah bentuk kerjasama yang sangat penting terutama dalam program sasaran pada Dinas Kesehatan seperti beberapa program yaitu melakukan vaksinasi saat ini yang digencarkan umumnya pada masyarakat dan anak peserta didik (siswa-siswi) yang berusia 12-17 tahun,” tambahnya.

Apalagi, katanya, syarat vaksinasi anak usia 12-17 tahun adalah peserta harus membawa KTP asli atau photocopy kartu keluarga (KK); kartu identitas anak (KIA) atau dokumen lain yang mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) anak.

“Selain itu, harus lolos skrining atau observasi kesehatan yang dilakukan sebelum vaksin, mendapatkan izin dari orang tua, dan membawa pre-skrining yang sudah dicetak serta membawa pulpen,” pungkasnya.  (Iwan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles