Senin, September 30, 2024

Pejabat Saling Lempar Tanggung Jawab, ARM Desak Penegak Hukum Periksa Proyek Pembangunan Auditorium SMKN 2 Cibinong

Bandung, Demokratis

Aroma dugaan penyimpangan Proyek Pembangunan Auditorium SMKN 2 Cibinong tahun anggaran 2019 yang dibiayai APBD Jawa Barat (Jabar) Tahun Anggaran 2019 membuat para pejabat di Dinas Pendidikan Jabar terkesan saling lempar tanggung jawab.

Ketika dugaan penyimpangan ini dikonfirmasi oleh Demokratis sejak 22 Juni 2021 lalu melalui surat tertulis kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar Dedi Supandi, berdasarkan penelusuran Demokratis, surat tersebut telah didisposisi oleh Kadisdik Jabar kepada Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Edi Purwanto.

Selanjutnya Demokratis menelusuri tindak lanjut disposisi dari Kadisdik Jabar kepada Dadi selaku pejabat Sarana Prasarana SMK. Anehnya, Dadi meminta pihak Demokratis menemui Kepala KCD Wilayah I Kabupaten Bogor Dadang Sopian ke kantornya di Jalan Karadenan No 7 Cibinong, Kabupaten Bogor.

Sementara dari penelusuran Demokratis selama ini, surat konfirmasi yang disampaikan masih mangkrak atau terhenti di Kepala Bidang SMK Edi Purwanto. Kondisi saling lempar tanggung jawab ketiga pejabat ini menunjukkan ketertutupan informasi oknum pejabat Disdik Jabar.

Melihat perilaku oknum pejabat Disdik Jabar terkait Proyek Pembangunan Auditorium SMKN 2 Cibinong ini, aktivis anti korupsi Furqon Mujahid Bangun yang juga Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) angkat bicara.

Mujahid menilai ketertutupan ketiga oknum pejabat Disdik Jabar yang tidak responsif terhadap keterbukaan informasi publik dan pers sebagai sikap yang dapat merusak citra Kadisdik Jabar Dedi Supandi yang dikenal sebagai sosok pimpinan yang baik dan terbuka. “Saya mengenal baik Kadisdik Jabar Dedi Supandi sebagai orang yang baik dan responsif terhadap kerterbukaan informasi publik,” ungkap Mujahid yang juga Komandan Satuan Tugas (DanSatgas) Anti Korupsi Forum Ormas Jabar.

Lanjut Mujahid menegaskan, jika ketiga oknum pejabat di atas yaitu Kepala Bidang Pembinaan SMK Edi Purwanto, Kepala KCD Wilayah I Kabupaten Bogor Dadang Sopian, dan pejabat Sarana Prasarana SMK Dadi masih saling lempar tanggung jawab atas surat yang telah didisposisi Kadisdik Jabar, ARM akan mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa dugaan penyimpangan Proyek Pembangunan Auditorium SMKN 2 Cibinong tersebut.

“Jika tidak responsif terhadap keterbukaan infomasi publik, jajaran Aliansi Rakyat Menggugat akan mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa dugaan penyimpangan Proyek Pembangunan Auditorium SMKN 2 Cibinong. ARM  juga akan melaporkan dugaan penyimpangan ini kepada lembaga penegak hukum,” tegas Mujahid.

Sebelumnya, Demokratis telah memberitakan tentang Proyek Pembangunan Auditorium SMKN 2 Cibinong yang diduga bermasalah. Dugaan permasalahan tersebut terkait dengan dengan denda Rp600 juta lebih belum dikenakan kepada kontraktor pelaksana PT Restu Ibu dan adanya kekurangan volume pekerjaan lebih kurang Rp50 juta.

Permasalah tersebut telah dikonfirmasikan Demokratis kepada Kadisdik Jabar Dedi Supandi sejak 22 Juni 2021 lalu, tapi hingga kini tidak ada jawaban dan penjelasan. Menurut sumber Demokratis, dugaan permasalahan Proyek Pembangunan Auditorium SMKN 2 Cibinong ini merujuk pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ada dua temuan Pembangunan Auditorium SMKN 2 Cibinong ini. Pertama, denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan belum dikenakan kepada kontraktor PT Restu Ibu atas Pekerjaan Pembangunan Auditorium SMKN 2 Cibinong sebesar Rp648.907.527,00.  Kedua, kelebihan Pembayaran Pekerjaan Pembangunan Auditorium SMKN 2 Cibinong pada Dinas Pendidikan Jawa Barat sebesar Rp49.775.977,00.

Masih menurut sumber Demokratis, permasalahan yang ditemukan oleh BPK atas pekerjaan Pembangunan Auditorium SMKN 2 Cibinong tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab atas: Huruf a, Pelaksanaan kontrak; dan Huruf c, Ketepatan perhitungan jumlah atau volume.

Kemudian Pasal 27 ayat (4), yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: Volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat kontrak ditandatangani; Pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volue pekerjaan; dan Nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan.

Berdasarkan penelusuran Demokratis, Pembangunan Auditorium SMKN 2 Cibinong berada di bawah pengelolaan Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah I Kabupaten Bogor yang berada di Jalan Karadenan No 7 Cibinong, Kabupaten Bogor.

Lelang Pembangunan Auditorium SMKN 2 Cibinong ini sendiri dimenangkan oleh kontraktor PT Restu Ibu (Jalan Sentral No 11A Cibabat–Kota Cimahi) dengan nilai kontrak Rp7.931.092.000,00. (IS)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles