Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TB Usaha Mandiri Supplier Program Rutilahu di Kelurahan Karangpanimbal Diakui Standar Kualitas Barangnya

Kota Banjar, Demokratis

Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menganggarkan anggaran senilai Rp560 miliar untuk memperbaiki 31.500 unit rumah tidak layak huni (rutilahu) di 27 daerah sepanjang tahun 2021.

Keluarga calon penerima manfaat (CPM) program rutilahu merupakan hasil usulan desa/kelurahan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM).

Usulan tersebut nantinya akan diverifikasi oleh pemerintah kabupaten/kota, serta terdaftar dalam Si Rampak Sekar (Sistem Perencanaan dan Penganggaran yang Terintegrasi antara Pemda Provinsi dengan Pemkot Banjar dan Pemerintah Pusat).

Di Kelurahan Karangpanimbal sendiri ada 60 CPM dan untuk tahap I sudah 30 CPM yang dibangun setiap keluarga penerima manfaat program rutilahu diberi bantuan sosial senilai Rp17,5 juta.

Bantuan tersebut dengan rincian peruntukan material bahan bangunan senilai Rp16,5 juta. Untuk upah tenaga kerja senilai Rp700 ribu, dan administrasi pelaporan di lembaga sebesar Rp300 ribu.

H Yayan sebagai pengusaha Toko Bangunan (TB) Usaha Mandiri yang beralamat di Jl Brigjen M Isa No 96 Kelurahan/Kecamatan Purwaharja Kota Banja sebagai supplier penyedia bahan bangunan program rutilahu di Kelurahan Karangpanimbal menjelaskan terkait pengadaan barang material yang dikirimkan ke calon penerima manfaat sudah memenuhi standar kualitas dan apabila ada kekurangan terkait spek barang bisa ditukar kembali jika memang tidak sesuai dengan yang diharapkan karena hal tersebut bukan faktor kesengajaan.

“Karena waktu pengiriman barang sudah ada bukti surat serah terima barang dan jika barang kurang sesuai harusnya saat itu barang langsung dikomplain dan bisa langsung ditukar kembali,” terang Yayan.

Sebagai supplier pengadaan barang dan jasa di TB Usaha Mandiri, H Yayan mengungkapkan sudah sering terjadi adanya miskomunikasi antara penerima manfaat, BKM, LPM dan supplier penyedia barang.

Kadang permasalahan pengiriman barang ke penerima manfaat sering terjadi polemik karena kurangnya pemahaman ketika barang yang dikirim tidak sesuai. Sering kali penerima manfaat suka salah pemahaman barang yang tidak sesuai suka langsung dipasang, tapi setelah dipasang barang dikomplain. Padahal seharusnya saat pengiriman barang dilakukan komplain.

“Karena kami pun tidak tahu ketika barang sudah dipasang berarti sudah sesuai, karena itu pun bukan faktor kesengajaan apalagi untuk mencari keuntungan karena ketika barang sudah diterima berarti sudah sesuai,” terangnya.

Menurutnya, seharusnya komplain dilakukan pada waktu ketika barang sampai dan diterima oleh pengawas lapangan sebagai penerima yang juga dilampirkan dengan nota serta surat jalan.

Sebagai penyedia barang TB Usaha Mandiri yang dikelola H Yayan sudah lama bergelut di dunia pengadaan barang sebagai berharap program rutilahu kedepannya lebih terarah dan sesuai dengan harapan bersama yaitu mengentaskan kemiskinan terutama dalam hal rumah tinggal. (Jujun)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles