Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Aniaya Wartawan, Oknum Security Hotel Aston Kota Tanjungpinang Dilaporkan ke Polisi

Tanjungpinang, Demokratis

Oknum Security Hotel Aston Kota Tanjungpinang resmi dilaporkan ke Polres Kota Tanjungpinang karena melakukan pengusiran dan penganiayaan terhadap Rizaldi Saragih wartawan Demokratis, Senin (4/10/2021).

Kejadian berawal saat wartawan hendak melakukan peliputan kegiatan yang diselenggarakan oleh Wamensesneg di Hotel Aston Kota Tanjungpinang. Kegiatan pelatihan penggunaan aplikasi Simdiklat untuk pendidik/guru PAUD ini sengaja ditutup-tutupi oleh panitia.

Mengetahui keberadaan wartawan, panitia kegiatan pun langsung menghubungi manajemen hotel untuk melakukan pengusiran terhadap wartawan yang hendak melakukan tugas jurnalistiknya.

Sehingga manajemen Hotel Aston Kota Tanjungpinang pun melarang wartawan mendekati kegiatan pemerintah yang dilakukan di hotel tersebut. Padahal keberadaan wartawan yang ingin meliput berada di foyer hotel yang merupakan tempat orang hilir mudik.

Bukti Surat STTL di Polres Kota Tanjungpinang.

Selain itu, jika ingin melakukan liputan wartawan disarankan untuk duduk di lobby atau di ruang tunggu Hotel Aston di lantai satu atau dua. Sementara ruang meeting room di mana kegiatan berlangsung diadakan di lantai tiga hotel.

Boy Manajer Hotel Aston merasa keberatan dengan keberadaan wartawan. Dan bahkan security bernama Hendra melakukan kekerasan secara fisik karena berusaha menarik dan mengusir wartawan yang mengakibatkan tangan wartawan mengalami luka serta tali jam pun sampai putus.

Padahal dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Adapun sanksinya setiap  orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Wartawan Demokratis Rizaldi Saragih berharap agar Polres Kota Tanjungpinang agar segera memproses laporan sehingga hukum dan keadilan benar-benar ditegakkan di Kota Gurindam Dua Belas ini. (Red/Dem)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles