Senin, November 25, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Legacy Komisi IV Usut Korporat Pembakar Hutan Dengan Pasal Berlapis

Jakarta, Demokratis

Komisi IV membuat keputusan paling berani demi untuk memberikan efek jera dengan menerapkan hukum berlapis buat korporat yang masih melakukan pembakaran hutan untuk membuka kebun sawit.

Karena efeknya dan dampak dari kebakaran lahan dan hutan lebih besar dari pada teroris, hingga mulai menurunnya kwalitas kesehatan bagi yang masih hidup dalam waktu yang lama, hingga sampai hilangnya flora dan fauna yang menjadi kekayaan hayati kita.

Legacy Komisi IV sekarang adalah akan menghentikan kebakaran lahan dan hutan seminimal mungkin.

Budi Satrio Djiwandono Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Gerindra mengatakan saat memimpin rapat dengar pendapat dengan Sekjen Kementerian Kehutanan di Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Selain itu, Kementerian Kehutanan diminta juga mengawasi penegakan hukum sampai tuntas dengan mengacu pada Undang-undang Kehutanan, Undang-undang Lingkungan dan Undang-undang Perkebunan.

“Meski untuk menghilangkan kebakaran lahan dan hutan sama sekali masih belum bisa dilakukan sampai kini seperti kebakaran hutan yang masih terjadi di Amerika Serikat dan Australia yang mengalami kebakaran hutan yang sama dinegaranya,” kata Firman Soebagyo dari Fraksi Partai Golkar.

“Kementerian Kehutanan diminta pula agar membuat aplikasi yang berfungsi sebagai deteksi dini untuk mencegah kebakaran hutan dan meluasnya kebakaran hutan, termasuk cara lain buat masarakat yang belum memiliki android,” ujar Budi Satrio.

Untuk diketahui kementerian kehutanan hanya punya juridiksi penegakan hukum hanya di dalam kawasan hutan. “Untuk itu Komisi IV telah minta daftar perusahaan pembakar hutan dari tahun  2018-2019 yang dampaknya semakin terstruktur, massif dan sistematis,” kata Budi cucu ekonom Sumitro Djoyohadikusumo. (Erwin Kurai)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles