Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Korban Dugaan Kasus Penggelapan SHP Plasma KP-USU Tabuyung Angkat Bicara

Madina, Demokratis

Darwati korban dugaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan sisa hasil panen (SHP) plasma KP-USU Desa Tabuyung akhirnya ikut angkat bicara.

Darwati yang ditemui Demokratis di Desa Kunkun akhir September 2021 lalu mengatakan, berdasarkan Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor : 518 / 689 /K / 2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Peserta Petani Plasma Desa Tabuyung yang bekerja sama dengan KP-USU di Kecamatan Muara Batang Gadis Agus menjelaskan bahwa peserta plasma KP-USU atas nama Agus  Zar MZ  telah terdaftar sebagai anggota Koperasi Pelita Andesma.

“Dan saat itu yang terdaftar sebagai istri Agus Zar MZ adalah saya (Darwati), karena istri dari Agus Zar MZ telah meninggal dunia sekitar akhir tahun 2012 lalu, dan satu tahun dua bulan kemudian atau sekitar awal tahun 2014 Agus Zar MZ menikah dengan saya,” ungkapnya.

Menurut Darwati, pada tanggal 22 Februari 2019 lalu, suaminya Agus Zar MZ pun meninggal dunia sehingga ahli waris dari penerima sisa hasil panen (SHP) dari petani plasma yang terdaftar di keanggotaan Koperasi Pelita Andesma sebagai mitra kerja dari KP–USU pindah kepadanya.

“Karena SHP tersebut diperoleh dari hasil pernikahan saya (Darwati) dengan almarhum Agus Zar MZ,” jelas Darwati.

Lebih lanjut dijelaskan, melihat hasil SHP tersebut cukup menjanjikan, maka anak pertama dari almarhum Agus Zar MZ dari istri pertama Musmal dengan cepat membuat dugaan kuat tindak pidana penipuan untuk mendapatkan SHP dimaksud.

“Mereka berkolaborasi dengan pihak pengurus koperasi yang pada akhirnya sisa hasil panen (SHP) petani plasma tersebut diterima oleh Musmal mulai dari tahun 2019 hingga tsekarang ini,” terang Darwati.

Sementara sumber yang dapat dipercaya di Desa Kunkun yang mengetahui perkembangan SHP dari Koperasi Pelita Andesma mengatakan bahwa anak pertama dari almarhum Agus Zar MZ dari istri pertama Musmal sudah menikmati hasilnya sejak tahun 2019 lalu.

“Tahun pertama 2019, jumlah SHP yang diterima per bulan senilai Rp160.000 dan di tahun 2021 ini naik mencapai senilai Rp300.000-an per bulan,” ujar Lubis kepada Demokratis, 23 September 2021.

Alam selaku pengurus Koperasi Pelita Andesma saat dikonfirmasi terkait SHP tersebut, saat dihubungi lewat ponselnya tidak pernah aktif.

Menanggapi hal ini, Siswandi aktivis LSM LMP Pantai Barat Kabupaten Mandailing Natal mendesak aparat penegak hukum agar mengusus kasus ini secepatnya.

“Kasus ini harus diusut, karena korban Darwati diduga kuat telah dirugikan oleh oknum tersebut,” tegas Siswandi di Pasar Natal, Kecamatan Natan, Kabupaten Mandailing Natal (7/10/2021). (U Nauli Hasibuan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles