Rabu, November 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Anies Minta Satpol PP Pembobol Bank DKI Dipidana

Jakarta, Demokratis

Gubernur DKI Anies Baswedan turut berbicara menanggapi kasus pembobolan Bank DKI hingga mencapai Rp 32 miliar yang dilakukan oknum anggota Satpol PP. Anies meminta kasus itu diusut dan pelakunya dipidana.

“Bukan hanya diungkap tapi diproses hukum dengan tuntas dan secara administrasi semua yang terlibat dibebastugaskan dan proses hukumnya biar jalan,” kata Anies, di Jakarta, Selasa (19/11).

Identitas anggota Satpol PP yang membobol Bank DKI telah diketahui. Sedikitnya pelaku sebanyak 12 orang dan mereka bertugas di tiga wilayah di Jakarta. Beberapa di antaranya sudah mengembalikan uang namun satu orang diketahui sempat menjalani ibadah umrah.

Kasatpol PP DKI Arifin menolak jika disebut anak buahnya yang nakal itu membobol Bank DKI. Pasalnya mereka berupaya menarik uang di ATM Bersama dan setelah dilakukan saldo malah tidak berkurang. Celakanya tindakan itu dilakukan berkali-kali.

Dua anggota Satpol PP Jakbar yakni, MO dan T kini terancam dijerat pidana pencucian uang oleh penyidik Polda Metro Jaya. T telah mengembalikan uang sedangkan MO sempat menjalani ibadah umroh. Keduanya untuk sementara ini dibebastugaskan.

Kendati demikian, Gubernur Anies menegaskan, kasus tersebut layak untuk diusut oleh Polda Metro Jaya. “Kalau semua tindak pidana tentu harus diproses hukum dan dituntaskan secara hukum,” tegasnya. (Albert Siregar)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles