Jakarta, Demokratis
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengucapkan selamat Hari Santri Nasional yang setiap tahunnya diperingati pada tanggal 22 Oktober. Jokowi berharap para santri Indonesia bisa berkontribusi untuk kemajuan negeri.
“Selamat hari santri dan selamat berkontribusi untuk kemajuan negeri,” ujar Jokowi dalam Peringatan Hari Santri Nasional dan Peluncuran Logo Baru Masyarakat Ekonomi Syariah di Istana Negara, Jumat (22/10/2021).
Selain itu, mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga mendorong munculnya lebih banyak entrepreneur, wirausahawan dari kalangan santri dan lulusan pesantren. Sehingga para santri bisa menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat.
“Orientasi santri seharusnya bukan lagi mencari pekerjaan tetapi sudah menciptakan kesempatan kerja bagi banyak orang, menebar manfaat seluas-luasnya bagi umat,” katanya.
Sehingga menurut Jokowi, peran pendidikan di pesantren, madrasah, dan pendidikan tinggi agama Islam sangat strategis mencetak lulusan yang inovatif dan berkewirausahaan.
“Mencetak lulusan yang bersaing di pasar kerja dan menjadi wirausahawan sosial yang sukses,” ungkapnya.
Untuk diketahui Hari Santri Nasional secara resmi ditetapkan pada 22 Oktober oleh Presiden Jokowi pada 2015 silam. Regulasi yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015. Meski bukan libur nasional namun tetap disambut gembira oleh umat muslim di seluruh penjuru negeri.
Pada mulanya, Hari Santri Nasional ini rencananya akan ditetapkan oleh presiden Jokowi pada tanggal satu Muharam mengikuti penanggalan Hijriah. Namun karena Nahdlatul Ulama (NU) sebagai pengusung utama Hari Santri Nasional mengajukan tanggal 22 Oktober sebagai hari Santri Nasional, akhirnya Presiden Jokowi mengabulkan permintaan NU tersebut.
Di mana tanggal tersebut dipilih karena bertepatan dengan penandatanganan Resolusi Jihad (22 Oktober 1945), yang digagas pendiri NU, Kiai Hasyim Asy’ari dan puluhan kiai seluruh Jawa-Madura. Resolusi Jihad ini dianggap sebagai ikrar sekaligus manifestasi dukungan ulama dan para santri terhadap kemerdekaan Indonesia.
Di antara poin penting yang tertuang dalam Resolusi Jihat tersebut adalah bahwa membela tanah air dari penjajah hukumnya fardhu ‘ain atau wajib bagi setiap individu dan yang membela penjajah menjadi kafir. (Albert S)