Jakarta, Demokratis
Sebuah bangunan di Jalan Peta Utara No 27, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat yang semula menggunakan izin mendirikan bangunan (IMB) rumah kos tiga lantai, kini berubah fungsi menjadi hotel dan cafe yang diberi nama Sudut Peta Coffee Eatry (Sambina).
Perubahan rumah kos menjadi hotel mini di tengah kawasan pemukiman penduduk itu menjadi sorotan bagi masyarakat.
“Nggak tahu tuh pak, dulu setahu saya pas pembangunnya itu rumah kos, kok tiba-tiba sekarang berubah jadi hotel,” kata Rinto, salah satu warga Pegadungan, Kamis (21/10/2021).
Rinto juga mempertanyakan ketegasan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap fungsi bangunan yang dengan sangat mudah sekali berubah.
“Coba pemerintah cek lagi bangunan itu, udah benar sesuai izin atau belum,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu aktivis pemerhati kebijakan pemerintah, Jaya Caniago SH juga mempertanyakan perubahan pada fungsi bangunan tersebut.
“Apakah semudah itu merubah fungsi bagunan? IMB rumah kos menjadi hotel,” kata Jaya Caniago kepada wartawan.
Jaya menyebut bangunan itu sebelumnya ketika dibangun menggunakan izin rumah tinggal dengan Nomor IMB 0087/C37b31.73.06.1005.18.049.R.42.1.7.8551/2020, tanggal 09 Maret 2020 dengan spesipikasi mendirikan baru, rumah kos tiga lantai.
“Tapi sekarang saya perhatikan berubah jadi rumah kos dengan ketinggian 4.5 lantai serta menggunakan lift,” ujar Jaya.
Lebih lanjut Jaya menjelaskan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemda DKI Jakarta terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasarkan hasil pemeriksaan dari instansi terkait.
Ia juga mempertanyakan ketegasan pihak pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap bangunan dan fungsi bangunan yang didirikan, karena hal itu berpotensi merugikan masyarakat dan negara. Pajak yang dikeluarkan oleh pemilik sesuai dengan izin yang dimohon.
“Jaya berharap instansi terkait untuk mengkaji ulang izin bangunan rumah kos yang berubah menjadi hotel tersebut. Apabila hal itu tidak dilakukan peninjauan ulang akan menjadi prodensi yang buruk terhdap kinerja aparatur pemerintah dalam menjalankan tupoksinya sebgai pelayan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Industri Kreatif Jakarta Barat Sherly Yuliana mengatakan, pihaknya belum mengetahui adanya rumah kos yang berubah menjadi hotel di kawasan Pegadungan, Kalideres tersebut.
“Kalau itu hotel seharusnya melibatkan kami sebagai instansi yang menaungi pariwisata, termasuk perhotelan,” katanya ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/10/2021).
Ia mengaku selaku Suku Dinas Pariwisata belum mengetahui adanya hotel di situ karena tidak ada yang memberitahukan atau pihak hotel pun belum melapor.
Namun dikatakan Sherly, bila ada perubahan dari rumah kos menjadi hotel itu kewenangannya ada di Sudin Perumahan.
“Kita tidak berkaitan dengan peruntukan bangunan itu, tapi kita lebih pada ke hotelnya, hingga kini kita tidak dilibatkan,” jelasnya.
Kata dia jika dari awal pembangunannya menggunakan izin rumah kos dan sekarang berubah menjadi hotel, jelas itu pelanggaran.
“Kalau hotel ya izin bangunannya harus hotel bukan rumah kost. Artinya ada perubahan fungsi pada bangunan itu,” tambahnya.
Hingga saat ini pihak hotel belum bisa memberikan keterangan terkait soal ini. (Albert S/Sona)