Pangandaran, Demokratis
Pembangunan proyek dermaga untuk sandaran perahu para nelayan di Pamotan Kalipucang Pangandaran menjadi sorotan publik dan menimbulkan pro kontra.
Pasalnya, pembangunan proyek dermaga untuk sandaran perahu para nelayan tidak jelas berapa anggarannya dan mengabaikan Undang-Undang Kerbukaan Informasi Publik (UU KIP) sehingga tidak transparan dan terindikasi terjadi penyimpangan.
Selain itu, masyarakat juga menjadi tambah curiga dengan proyek tersebut karena pembangunan yang dilakukan oleh pelaksana proyek menggunakan bambu untuk rucukan penahan abrasi dermaga.
Nandang Wilman SH Advokat dan Legal consultants Cipta Putra Mandiri menyampaikan adanya keluhan nelayan terkait permintaan bambu terhadap masyarakat karena mereka merasa terbebani, dan hal ini menjadi pro kontra di kalang para nelayan.
“Memang beberapa masyarakat ada yang siap saja karena pembangunan dermaga sandar ini untuk menunjang sarana prasarana kegiatan kebutuhannya produktifitas keseharian para nelayan, tapi yang disayangkan pelaksanaan pembangunan ini mungkin sudah direncanakan dan sebelum dibangun mungkin sudah disurvei lokasi sebelumya dan direncanakan dengan matang oleh konsultan perencana dan ini sudah menjadikan target pemerintah untuk meningkatkan sarana penunjang sebagai dasar peningkatan kesejahteraan dan produktifitas untuk para nelayan,” terangnya saat ditemui di kantornya, Sabtu (23/10/2021).
Namun sayangnya, katanya, pembangunan di lapangan tidak dilakukan dengan transparan. Hal tersebut diperkuat dengan tidak ditemukannya paparan informasi pembangunan proyek tersebut.
“Tapi yang disayangkan kurangnya transparansi publik, mungkin kalau anggaran pemerintah biasanya ada kejelasan dalam bentuk papan keterangan, yang biasanya dipasang di lokasi kegiatan pelaksana pembangunan,” keluhnya.
Ditambah lagi, adanya swadaya masyarakat harus menyerahkan sejumlah bambu sehingga diduga terjadi tindak pidana korupsi. Menurutnya, swadaya terbagi menjadi dua yakni swadaya murni atau swadaya penunjang.
Swadaya murni adalah kemampuan suatu kelompok masyarakat baik berupa biaya maupun dana untuk mewujudkan suatu pembangunan fisik maupun non fisik, yang pengadaan seluruhnya oleh masyarakat itu sendiri, karena didorong kepentingan, dibiayai dengan menggali kemampuan yang dimiliki oleh masyarakat, dimanfaatkan dan dipelihara pula oleh masyarakat. Dengan kata lain, oleh dan untuk masyarakat itu sendiri tanpa adanya dorongan dari luar atau pemerintah.
Sedangkan yang dimaksud dengan swadaya penunjang adalah kemampuan suatu kelompok masyarakat yang timbul sebagai akibat adanya bantuan pemerintah berupa dana untuk mewujudkan suatu bangunan fisik dan atau non fisik yang penggunaannya oleh masyarakat itu sendiri karena didorong oleh kepentingannya.
Nandang berharap adanya bentuk transparansi informasi untuk masyarakat itu perlu sekali karena semenjak jaman reformasi dan disentralisasi masyarakat sudah tidak bisa dibodohi oleh orang-orang yang punya kepentingan untuk memperkaya diri secara pribadi atau kelompok.
“Mengenai Informasi Publik ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Jadi Informasi publik itu merupakan informasi yang bersumber dari badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara serta kepentingan publik,” pungkasnya. (Jujun)