Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rehabilitasi Tiga SDN Oleh CV Delta Prima Teknika Disorot

Slawi, Demokratis

Proyek rehabilitasi ruang kelas tiga SDN di Kabupaten Tegal yang sedang dilaksanakan oleh pihak CV Delta Prima Teknika selaku penyedia jasa konstrusi dengan memakai anggaran APBD 2021 senilai Rp 1.341.585.145,93 jadi sorotan.

Penelusuran Demokratis di lokasi kegiatan pekerjaan rehab proyek Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal ini disinyalir pekerjaannya asal-asalan. Sebab, tidak adanya tim yang mengawasi terkait proyek pekerjaan tersebut.

Hal ini pun diperkuat ketika Demokratis beberapa kali datang ke lokasi untuk melihat dan menanyakan langsung ke beberapa orang pekerja perihal siapa yang melaksanakan kegiatan dan pengawasnya. Namun sayang, pekerja hanya menjawab mereka tidak tahu menahu.

Sementara pihak CV Delta Prima Teknika sebagai pemenang pekerjaan saat dihubungi melalui telepon mengatakan rehabilitasi SDN di Kabupaten Tegal dilakukan melalui satu pintu. “Semua pekerjaan lelang di Disdik melalui satu pintu yaitu di Asosiasi Asoekindo,” jawab BS yang mendapatkan rehab tiga sekolah.

Sementara DW pemborong lainnya yang juga mengerjakan rehabilitasi SDN saat dihubungi beberapa kali melalui handphone tidak pernah menjawab.

Akhirnya seorang aktivitas LSM di Kabupaten Tegal yang memiliki julukan JK 86 memfasilitasi Demokratis untuk melakukan konfirmasi dengan pemilik CV BS dan juga DW di kantornya.

Konfirmasi yang hanya berlangsung berkisaran 10 menit, DW mengatakan bahwa dirinya sudah banyak mengeluarkan sejumlah uang. Ketika Demokratis menanyakan siapa yang nerima uang dan untuk apa, jawabnya kurang jelas. Lalu dia beralasan ada acara rapat penting dan langsung pergi.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku pengguna anggaran melalui PPKOM Yudi Suroso SH mengatakan, permasalahan pekerjaan rehab ruang sekolah oleh oknum CV yang diduga bermasalah akan segera ditindak lanjuti jika tidak sesuai dengan komitmen.

“Ya kita tunggu saja hasil pemeriksaan akhir dan komitmen A harus A dan kalau jadi B harus kembalikan ke A lagi,” tutur Budi Suroso selaku PPKOM di Disdik Kabupaten Tegal. (JP)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles