Senin, September 30, 2024

Cakades di Subang Akan Ditetapkan 30 Oktober 2021

Subang, Demokratis

Panitia pilkades serentak di Kabupaten Subang akan segera menetapkan para calon yang akan bertarung di pilkades serentak yang digelar pada tanggal 19 Desember 2021 mendatang.

“Panitia Pilkades serentak di 58 desa dan 25 kecamatan akan segera menetapkan calon kades pada 30 Oktober 2021,” ujar Asda I Rahmat Efendi ketua pantia pilkades serentak Kabupaten Subang kepada awak media, baru-baru ini.

Menurut Rahmat, penetapan calon kades hanya akan dilakukan bagi desa yang memiliki balon kades tak lebih dari lima balon. Sementara kalau lebih dari lima balon, para balon kades harus ikut test kompetensi tertulis tentang tata kelola pemerintahan desa.

“Pilkades serentak di Subang tak boleh diikuti lebih dari lima calon kades di setiap desa yang menyelenggarakan pilkades,” katanya.

Sejauh ini, ada empat desa yang memilik balon kades lebih dari lima. Keempat desa tersebut di antaranya adalah Desa Compreng, Kalensari Kecamatan Compreng, Desa Pasirmuncang Kecamatan Cikaum dan Desa Legonkulon Kecamatan Legonkulon.

“Para balon kades di empat desa tersebut akan mengikuti ujian kompetensi tertulis yang akan dilaksanakan oleh tim akademisi dari Universitas Subang untuk menjaring lima calon terbaik di masing-masing desa,” katanya.

Rahmat juga menegaskan, dalam penetapan calon kades, panitia pilkades tak boleh memungut biaya sepeserpun dari para calon kades.

“Pelaksanaan pilkades serentak sudah dibiayai oleh Pemkab Subang. Jadi panitia pilkades serentak tak boleh melakukan pungutan apapun kepada para calon kades,” tegasnya.

Rahmat berharap terjadi sinergitas antara panitia, BPD, camat, Forkopimda dan panitia pilkades tingkat Kabupaten Subang.

“Panitia kerja seoptimal mungkin, kondusifitas masing-masing desa tetap terjaga, serta tetap menegakan protokol kesehatan Covid-19,” pungkasnya. (Abh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles