Belitung, Demokatis
Jaksa Agung Republik Indonesia pada kesempatan briefing kepada Kajati, Wakajati, para Kajari dan Kacabjari dalam rangka kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyampaikan, bahwa perkara tindak pidana korupsi berat memungkinkan Kejaksaan menerapkan hukuman mati bagi koruptor. Berikut release yang disampaikan salah satu pejabat Kejari Belitung kepada wartawan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, mengatakan perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial, demikian pula perkara korupsi di Asabri dan Jiwasraya terkait dengan hak-hak seluruh prajurit di mana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua.
“Seperti pada perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (Jiwasraya dan Asabri), sangat memprihatinkan kita bersama, di mana tidak hanya menimbulkan kerugian negara (kasus Jiwasraya 16,8 triliun dan Asabri 22,78 triliun), mamun sangat berdampak luas baik kepada masyarakat maupun para prajurit,” ungkapnya.
Terkait hal itu, saat ini Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud.
“Tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai hak asasi manusia,” sebutnya.
Kemudian Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan, yaitu bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi. (Tim)