Tapteng, Demokratis
Lestion Munthe (43), warga Lingkungan VII Kelurahan Lumut, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), melalui penasehat hukumnya, Parlaungan Silalahi SH, akan melaporkan oknum Kepala SMPN 1 Lumut, EM, ke aparat penegak hukum. EM diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Sekolah yakni, mengeluarkan surat pindah sekolah atas nama Maria Saulina Situmorang, tanpa sepengetahuan Lestion Munthe, yang selama ini menanggulangi biaya pendidikan Maria Saulina Situmorang.
EM juga dituding telah melakukan upaya terstruktur dan sistematis memisahkan Lestion Munthe dengan Maria Saulina, yang juga merupakan anak kandung Lestion Munthe. Keluarnya surat pindah yang ditandatangani oknum Kepala Sekolah SMPN 1 Lumuf ke salah satu sekolah di Kecamatan Manduamas, dinilai bagian dari pemisahan antara ibu dengan anak.
“Jauh sebelumnya, klien kita telah meminta agar permohonan surat pindah yang dimohonkan Lasmaroha Situmorang, untuk tidak dipenuhi, namun tetap dikeluarkan. Sementara Kepala Sekolah tahu jika selama mengenyam pendidikan di SMPN 1 Lumut, seluruh keperluan sekolah Maria Saulina menjadi tanggung jawab ibu kandungnya,” papar Adv Parlaungan Silalahi SH, Ahad (7/11/2021).
Direktur LKBH Sumatera ini menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, oknum Kepala Sekolah SMPN 1 Lumut telah melakukan penyalahgunaan dalam mengambil keputusan dan atau bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan 18.
“Secepatnya akan kita laporkan. Ini juga berhubungan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar Parlaungan.
Menurut Parlaungan, keluarnya surat pindah sekolah Maria Saulina merupakan perbuatan pemisahan yang mengganggu tumbuh kembang anak. Pasalnya, di sekolah tujuan, Maria Saulina tidak tinggal bersama orangtuanya, tetapi bersama orang lain. Kondisi ini ditengarai akan mempengaruhi mental dan kejiwaan Maria Saulina yang masih labil. Tidak hanya itu saja, hak pendidikan dan kesehatan yang komprehensif dan maksimal dipastikan tidak akan lagi diterima oleh Maria Saulina, sebagaimana yang selama ini diberikan oleh ibu kandungnya sendiri.
“Pemisahan ibu dan anak ini merupakan perlakuan diskriminatif yang bisa mengakibatkan anak mengalami kerugian materiil maupun moril, sehingga menghambat fungsi sosialnya. Ini merupakan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Selain Lasmaroha Situmorang, kita melihat ada peran serta oknum Kepala Sekolah dalam pemisahan ibu dan anak ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala SMPN 1 Lumut, Erniwati Melayu, yang dikonfirmasi melalui telepon seluler mengatakan, keluarnya surat pindah sekolah atas nama Maria Saulina Situmorang, dikarenakan pada saat itu kedua orangtua yang bersangkutan datang menghadapnya. Namun Erniwati tidak menyampaikan secara spesifik maksud dan tujuan kedatangan kedua orangtua Maria Saulina.
“Mereka datang bersama ke sekolah. Makanya surat pindah tersebut saya keluarkan,” jawabnya singkat.
Sekedar mengetahui, permohonan surat pindah Maria Saulina Situmorang dilayangkan Lasmaroha Situmorang, yang merupakan ayah kandung dari Maria Saulina Situmorang. Namun dikarenakan dalam 3 tahun terakhir, Lasmaroha Situmorang diduga telah melakukan penelantaran terhadap keluarga, istrinya Lestion Munthe, tidak setuju dengan keinginan Lasmaroha memindahkan putrinya itu ke salah satu sekolah di wilayah Kecamatan Mandumas.
Bahkan, Lestion Munthe telah melaporkan Lasmaroha Situmorang, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tapteng. Lasmaroha dilaporkan lantaran sudah bertahun-tahun tidak memberikan nafkah lahir maupun batin bagi anak dan istrinya. Sesuai laporan polisi Nomor : LP/B/239/IX/2021/SPKT/RESTAPTENG/POLDASU. Lestion Munthe melaporkan suaminya pada tanggal 27 September 2021, dengan dugaan melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
“Sudah tiga tahun lebih dia nggak memberi nafkah. Saya sudah tidak tahan kalau seperti ini terus,” ujar Lestion saat itu. (MH)