Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membantah tudingan melegalkan perzinaan melalui permendikbudristek pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS). Dia menegaskan, aturan tersebut hanya mengatur kekerasan seksual di lingkungan kampus, bukan tindak asusila lain.
Dia mengakui, banyak masukan dari berbagai pihak yang merasa bahwa ada frasa-frasa atau kalimat-kalimat di dalam Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 itu yang bisa ditafsirkan melegalkan tindakan asusila.
Padahal, sama sekali tak ada niat untuk menghalalkan tindakan tersebut.
Dia menggarisbawahi, permendikbudristek itu hanya mendefinisikan serta memberikan langkah pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual. Di dalamnya, definisi kekerasan seksual sangat jelas: adanya paksaan, tanpa persetujuan korban.
“Kita di sini tidak menulis seks bebas, plagiarisme, mencuri. Kenapa tidak dimasukkan? Karena bukan dalam ruang lingkup kekerasan seksual,” tuturnya dalam sosialisasi Merdeka Belajar Episode Keempat Belas: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual, Jumat (12/11/2021).
Saat ini, kata dia, Indonesia berada dalam kondisi gawat darurat. Bukan hanya karena pandemi Covid-19, melainkan juga kekerasan seksual. Itu didasari atas data kekerasan seksual dari berbagai lembaga.
Dari survei Kemendikbudristek yang melibatkan warga kampus, 174 testimoni di 79 kampus di 29 kota, diketahui banyak perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual. Survei pada dosen pun menguatkan hal tersebut. Sebanyak 77 persen dosen membenarkan terjadi kekerasan seksual di kampusnya. Sayangnya, 63 persen kasus tersebut tidak dilaporkan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Men PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati turut menyampaikan dukungan atas permendikbudristek PPKS. Bagi dia, permendikbudristek itu menguatkan upaya pihaknya dalam memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak Indonesia.
“Ini bisa menjadi regulasi yang tepat untuk mencegah dan mengurangi kekerasan seksual sekaligus memeranginya. Dengan demikian, kita memiliki regulasi yang lebih komprehensif,” ujarnya.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas juga dengan tegas mendukung peraturan itu. “Saya berkewajiban menyambut baik dan memberikan dukungan atas aturan ini,” katanya.
Menurut dia, permendikbudristek PPKS itu sebuah aturan yang revolusioner karena membongkar urusan kekerasan seksual di perguruan tinggi yang mengalami stagnasi. Dia berharap dengan adanya aturan tersebut, kampus menjadi panutan. Warga perguruan tinggi bisa menjadi duta anti kekerasan seksual maupun kekerasan lainnya. Yaqut menegaskan, kampus harus merdeka dari kekerasan. (Kurai)