Jakarta, Demokratis
Kedatangan delegasi DPRD Kabupaten Agam Propinsi, Sumatera Barat dalam rangka konsultasi daerah otonom baru (DOB) atau meminta arahan dari Komisi II setelah berlakunya moratorium sejak 5 tahun lalu.
Mereka diterima oleh anggota Fraksi PAN, Fraksi PDI P dan Fraksi Partai Golkar.
Pengusul pada awalnya hanya mengusulkan pemekaran cuma untuk 1 DOB dari kabupaten induk Kabupaten Agam yang sudah muncul sejak 15 tahun lalu di era Kabupaten Agam dipimpin oleh Bupati Aristo Munandar di tahun 1999, yang sekarang terpilih menjadi anggota DPRD Propinsi Sumbar.
Dalam paparan pengusul secara administrasi pemekaran DOB Agam telah disetujui oleh Bupati Agam Indra Carti dan DPRD Kabupaten Agam, belum lama ini.
Untuk diketahui, pada tahun 2020 Agam akan menggelar Pilkada memilih bupati baru periode 2020-2025 yang disebut dengan tahun politik.
Hanya dengan berbekal persetujuan dari DPRD dan Bupati serta batas wilayah inilah kedatangan anggota DPRD Agam kemudian diagendakan dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi II DPR RI meski nyatanya tidak semua anggota DPRD Agam ikut serta di dalam RDPU dengan Komisi II DPR.
Namum Komisi II tetap diberi tahu bahwa yang hadir saat konsultasi dengan Depdagri, tidak semua hadir pada saat RDPU dengan Komisi II DPR RI.
Akibat ketidakhadiran semua delegasi DPRD Kabupaten Agam inilah yang kemudian jadi misterius karena anggaran perjalanan ditanggung atau dibayarkan oleh anggaran DPRD yang bersumber dari APBD Kabupaten Agam.
Mantan juru bicara KPK Johan Budi yang kini jadi anggota Fraksi PDI P di Komisi II DPR mempertanyakan kepada DPRD Agam dimana suara yang mewakili PDI P Kabupaten Agam dalam pemekaran DOB Agam.
“Usulan DOB Agam prematur dibandingkan dengan calon DOB Pessel,” timpal Guspardi Gaus dari Fraksi PAN yang minta didampingi anggota Fraksi PDI P saat menerima anggota DPRD Agam.
“Pengusulan DOB baru harus diajukan oleh Panitia. Mana Panitia pemekarannya? Mengapa yang hadir hanya cuma perwakilan dari DPRD Kabupaten Agam saja,” kata Hanan Abdul Rozak anggota Komisi II.
Secara teknis, katanya, semua ini belum ada kajiannya atas wilayah 22 ribu hektar Kabupaten Agam yang sekarang. Yang terdiri dari apa saja, berapa luas hutannya dan demografi sebaran penduduknya seperti apa.
“Apabila dilihat dari luas wilayah Kabupaten Agam 22 ribu hektar mestinya dimekarkan menjadi 7 kabupaten baru agar luasnya ideal sebagai daerah otonom baru. Seperti Lampung daerah asal kami juga sedang mengusulkan DOB untuk memperpendek rentang kendali guna memudahkam pelayanan kepada masyarakat,” tegas Hanan Abdul Rozak saat ditemui di Jakarta (18/11/2019). Hanan sebelumnya ikut menerima delegasi DPRD Agam di pekan sebelumnya.
“Sebanyak 10 kecamatan yang akan masuk dalam pemekaran Kabupaten Agam yakni Kecamatan Banuhampu, Sungai Puar, IV Koto, Malalak, Canduang, IV Angkek, Baso, Kamang, Tilatang Kamang dan Palupuh,” kata Fery Andrianto anggota DPRD Agam.
Daerah calon DOB Agam Timur kecuali Kecamatan Matur yang sejarah awalnnya masuk wilayah Agam Barat atau Kabupaten Induk yang beribukotakan di Lubuk Basung.
Sekarang ini jumlah penduduk Kabupaten Agam secara keseluruhan berjumlah 650 ribu orang yang terdiri dari 16 kecamatan dan 82 desa.
Dengan adanya DOB baru akan dibagi ke dalam 11 kecamatan, dengan jumlah penduduk 350 ribu serta luas wilayah DOB baru seluas 50 hektar. (Erwin Kurai)