Rabu, Oktober 30, 2024

Terjadi di Desa Setiamekar Tambun Selatan, Objek Tanah Tidak Ada Tapi SPPT Diterbitkan

Bekasi, Demokratis

Pemerintah Desa Setiamekar Tambun Selatan, Kecamatan Tambun Selatan, kesulitan memenuhi target pajak bumi dan bangunan (PBB) karena meskipun sejumlah objek tanah tidak ada tapi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tetap diterbitkan.

Hal ini diduga terjadi karena ketedoloran pihak Pemkab Bekasi khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang notabene tidak melakukan chek and recheck ke lapangan soal objek tanah yang SPPT-nya diterbitkan oleh pihak Bapenda.

Tak tanggung-tanggung bahkan ada SPPT yang diterbitkan luasnya mencapai tiga hektar meskipun tanahnya tidak ada. Sehingga hal ini sangat membingungkan pihak desa setempat. Ada kesan pihak Bapenda asal mencetak SPPT, maka bisa disebut menghamburkan uang biaya cetak SPPT yang tak bermaanfaat.

“Selain itu, juga membingungkan pihak kolektor PBB, soal SPPT yang terbit tapi tanahnya tidak ada. Sering terjadi seperti itu, pak,” kata sumber Demokratis di Desa Setiamekar Tambun Selatan, Selasa (16/11/2021).

Menurutnya, fenomena ini perlu ditanggapi serius oleh pihak Pemkab Bekasi agar jangan main cetak SPPT yang tak ada objek tanahnya. Sebab, akibatnya otomatis target PBB di desa juga ikut membengkak karena dihitung dari SPPT yang diterbitkan tanpa ada tanahnya.

“Sebagai contoh tahun ini target PBB di Desa Setiamekar tahun 2021 senilai Rp 1,9 miliar karena ada hitungan dari SPPT yang tanahnya tidak ada. Paling-paling hanya Rp 1,2 miliar kalau kita perkirakan,” katanya.

Sementara Sekdes Setiamekar Jahidin, M.Kom.I saat ditemui Demokratis di ruangannya mengatakan bahwa jumlah PBB yang telah kumpul sudah mencapai 58,78 persen dari target Rp 1,9 miliar dari jumlah SPPT sebanyak 5.632 lembar.

“Sekarang PBB sudah terkumpul Rp 1.130.401.085,” kata Jahidin didampingi kolektor PBB, Nimu Kusnaedy seraya menambahkan bahwa penagihan PBB di Desa dari Rp 1 juta ke bawah dan Rp 2 juta ke atas yang pungut adalah buku 4 dan 5.

Menurut Jahidin, meskipun SPPT sudah jatuh tempo pada bulan Agustus lalu namun masyarakat sampai saat ini masih ada yang menyetor PBB-nya. “Sisa PBB sekitar 41,22 persen atau Rp 792.647.144,” kata Nimun kepada Demokratis. (Juanda Sipahutar)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles