Jakarta, Demokratis
RUU Keamanan Siber yang diusulkan oleh Badan Legislasi DPR yang rencananya akan disahkan pada akhir bulan September mendatang.
“Memang dibutuhkan dan penting tetapi sebaiknya agar ditunda untuk disahkan jadi Undang-undang lebih dahulu,” kata anggota Komisi I Evita Nursanty di DPR Jakarta, Selasa (13/8).
Ia mengatakan, RUU Keamanan Siber sejak dari awal bukan diusulkan oleh Komisi I, dan belum tau akan dibahas oleh Pansus atau dibentuk Panja.
Di samping itu, antar pasal demi pasalnya belum sinkron padahal ini menyangkut lembaga negara yang lainnya agar supaya jangan sampai diremehkan.
“Saya harap RUU ini akan menjadi UU induk makanya jangan tergesa-gesa disahkan menjadi UU lebih dahulu,” tegasnya.
Seperti terkait dengan peran BIN dan penyadapan oleh lembaga negara lain termasuk jaminan warga negara dalam berkomunikasi.
“Jangan sampai kita sudah berbicara siber malah yang efektif ternyata teknologi analog seperti pada saat lampu mati pekan lalu, padahal ini masih belum masuk siber war,” ujarnya.
Pada tahun 2018 peringkat ketahanan siber Indonesia masih berada pada peringkat 40, Singapura peringkat 1 dan Mauritius di Afrika berada di peringkat 6. (Erwin Kurai)