Tanjab Barat, Demokratis
Rapat percepatan dan penegasan segmen batas wilayah satu Provinsi Jambi antara Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat dan Kabupaten Tanjab Timur digelar di Ruang Rapat Gamet lantai F Hotel Redtop Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Rapat tersebut dihadri oleh perwakilan Tim PBD Pusat, Tim PBD Provinsi Jambi, Tim PBD Kabupaten Tanjab Barat, dan Tim PBD Kabupaten Tanjab timur yakni : Analis Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum Kemendagri Zapkasy, SH, MH, Kaslahtageosos Dittop TNI AD Mayor CTP Basyiani, Surveyor Pemetaan Pelaksanaan Badan Informasi Geospasial Rahmad Susanto, Analis Kebijakan Ahli Muda Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Aris Rofendi, SIP, Kasubid Batas Antar Daerah Wilayah 1 Kemendagri Drs. Wardani, MAP, Analis Kebijakan Ahli Muda Bina Administrasi Kewilayahan Azrul MS, SE, M.Si, Perekayasa Madya Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa Ir. Rubini Jusuf, M.Si, Surveyor Pemetaan Penyelia Pratama Badan Informasi Geospasial Mustapa, Kepala Bagian Dugnis Dittop TNI AD Mayor CTP Yovi Tridad, Kasubbag Administrasi Pemerintahan Daerah Setda Provinsi Jambi RD. Wawan Setyawan, SH, Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jambi Rahmad Hidayat S.Sos, M.Si, Kepala Bagian Pemerintahan Provinsi Jambi Drs. Rusdiansyah, MM, Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadad, M.Ag, Wakil Bupati Tanjab Timur Robby Nahliyansah, SH, Asisten Pemerintahan Kesra Kabupaten Tanjab Barat Hidayat, SH.MJ, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Tanjab Barat H. Angsori, S.Ag, MH, Asisten Pemerintahan Kesra Tanjab Timur Drs. Sucipto, Kepala Bagian pemerintahan Tanjab Timur Drs. Fran Supriad dan Camat Betara Kabupaten Tanjab Barat Toni Ermawan Putra S, DTP,M,DI.
Dalam rapat tersebut baik itu dari pihak Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat maupun Pemerintah Tanjab Timur mempunyai pendapat masing-masing mengenai batas wilayah kedua kabupaten tersebut.
Adapun hal yang belum disepakati dalam rapat percepatan dan penegasan segmen batas wilayah 1 Tanjab Barat dan Tanjab Timur yakni dari Tanjab Timur mengatakan bahwa penarikan garis batas wilayah diserahkan sepenuhnya Kemendagri dengan mempedomani berita acara kesepakatan No. 01/NAD 1/JAMBI/V/2021, Pemerintah Kabupaten Tanjab Timur juga menegaskan bahwa batas yang sudah disepakati sebelumnya tidak diabaikan dan menjadi pedoman yang berdasar pada berita acara tertanggal 27 April 2017 di mana kedua kabupaten sepakat terhadap garis perubahan batas yakni semula melalui kanal PT. Eira Karya Sakti (WKS) berubah menjadi mengikuti median sungai Alam Pangkal Duri serta kesepakatan pada berita acara No. 03/BAB/1/2018 tartanggal 31 Januari 2018 di mana kedua belah pihak konsisten pada kesepakatan pada tahun 2013.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengatakan bahwa akan menyerahkan sepenuhnya kekemendagri untuk mengukur garis batas dengan mempedomani kesepakatan tertanggal 7 Juni 2013, terkait berita acara kesepakatan No. 01/BAD 1/Jambi/v 2021 tertanggal 19 Mei 2021 pada poin 4 Bupati Tanjab Barat diberikan kesempatan untuk berkoordinasi dengan Ford Tanjab Barat beserta tokoh masyarakat sebelum tanggal 17 Juni 2021, hal tersebut telah dilakukan penolakan atas kesepakatan tersebut.
Di samping itu, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat juga keberatan dan menolak terhadap draf awal peta batas daerah tertangga yang dikeluarkan pada April 2017 karena dianggap telah menghilangkan pilar batas yang ada dan telah memiliki titik koordinat.
Pemkab Tanjab Barat juga mengingatkan agar proses penarikan garis batas oleh Kemendagri nantinya dilakukan dengan transparan dan objektif serta mengatakan bahwa penegasan batas wilayah hanya berbicara masalah batas daerah bukan berbicara tentang sumur gas dan Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat juga menegaskan menolak penegasan batas yang memasuki Kecamatan Betara Kabupaten Tanjab Barat serta menolak penegasan batas yang mempedomani titik kartomatrik dan meminta koordinat yang sudah ada di lapangan.
Dengan ditanda tanganinya berita acara kesepakatan oleh Wakil Bupati Tanjab Timur sesuai dengan surat kuasa No. 590/001/PEM/2021 tanggal 9 November 2021 beserta OPD terkait dengan Bupati Tanjab Barat yang dalam hal ini diberikan kuasa kepada Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Tanjab Barat sesuai surat kuasa No. 100/2384/TAPEM/2021 tanggal 11 November 2021 beserta OPD terkait yang disaksikan oleh Tim PBD Jambi dan Tim PBD Pusat maka kesepakatan yang telah dicapai dalam rapat percepatan dan penegasan segmen batas wilayah 1 Provinsi Jambi antara Penkab Tanjab Barat dan Pemkab Tanjab Timur yakni menyerahkan sepenuhnya penyelesaian tapal batas ke Kemendagri dengan penegasan batas daerah merubah hak atas tanah kepemilikan aset, hak ulayat, dan hak adat pada masyarakat. (Atabek)