Belitung, Demokratis
Kejaksaan Negeri (Kejari Belitung) gelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum (pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap tahun 2021. Acara itu berlangsung di halaman Kantor Kejari Belitung, diahadiri oleh Forkopimdan Kabupaten Belitung, Jumat (19/11/2021).
Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Belitung melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan tetap (inkracht) terkait tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang, minuman keras, pencurian, penganiayaan, senjata tajam, penggelapan serta perjudian.
Dalam rangka pelaksanaan tugas lembaga, Kejari Belitung IG Punia Atmadja NR menyampaikan bahwa Kejaksaan sebagai eksekutor dalam setiap keputusan pidana berdasarkan dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU. Salah satu tugas Kejaksaan adalah untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang telah diatur dalam Pasal 270 KUHAP.
“Hal itu yang terkait dengan kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga dapat menciptakan kepastian dan kemanfaatan dalam penegakan hukum,” ujar Kejari Belitung.
Barang bukti Narkotika dan obat-obatan terlarang dilakukan pemusnahan dengan cara diblender, untuk minuman keras dibuang ke saluran resapan air, serta untuk perkara pencurian, penganiayaan, senjata tajam dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan mesin gerinda, kemudian untuk barang bukti tindak pidana perjudian dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar.
Pada acara itu turut mengundang Forkopimda Kabupaten Belitung, di antaranya terlihat tamu yang hadir Bupati Belitung Sahani Saleh, Kapolres Belitung, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kepala Bea Cukai Kabupaten Belitung, BNN Kabupaten Belitung, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung, serta Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Tanjungpandan.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia yang terkait dengan kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Dalam hal ini kewenangan jaksa tidak hanya masalah pidana badan, tetapi juga dalam hal pelaksanaan putusan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan dengan menerapkan 3M,” tambah Kajari Belitung. (Tim)