Kota Banjar, Demokratis
Program bedah rumah atau Rutilahu di Desa Mekarharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, menjadi sorotan masyarakat dan tripika kecamatan karena adanya dugaan pungli oleh oknum BKM ke CPM dengan dalih pengondisian untuk Babinsa dan Babinmas.
Permasalahan dugaan pungutan ini mengakibatkan Babinsa dan Babinmas Desa Mekarharja jadi korban isu tersebut sampai turun sprin pemindahan tugas ke Babinsa.
Adanya pungutan Rp 100.000 ke CPM oleh BKM dengan dalih pengondisian untuk Babinsa dan Babinmas sebagai pemicu gaduhnya program Rutilahu di Desa Mekarharja. Sampai tripika kecamatan harus turun tangan menyelesaikan permasalahan ini dan sudah mengklarifikasi kejadian tersebut sampai menghasilkan islah kesepakatan bersama dan sudah dibereskan dan diselesaikan secara kekeluargaan. Ada pun sembilan orang CPM yang diminta BKM dan uangnya sudah dikembalikan lagi ke CPM.
Babinsa Mugiono ketika diklarifikasi awak media mengatakan bahwa awalnya dirinya sama sekali tidak mengetahui peristiwa tersebut dan sempat membuatnya kaget karena ada informasi pengutan yang dilakukan BKM mengatasnamakan Babinsa dan Babinmas.
“Saya kaget ketika ada isu kabar dari Ketua Forum RT RW Pak Ures atau Dedi Supriadi mengasih kabar adanya info pungutan yang dilakukan BKM yang menjual atas nama Babinsa dan Babinmas,” terang Mugiono.
Saat itu juga Mugiono langsung menanyakan isu pungutan tersebut ke Ketua BKM Oco. Ketua BKM Oco membenarkan sudah terjadi pungutan tersebut yang dilakukan anggotanya atas perintahnya untuk meminta ke CPM. Dan saat itu dana yang terkumpul menurut Pak Oco sudah mencapai Rp 900.000 dari sembilan CPM.
“Setelah mengetahui kebenaran pungutan tersebut saya sempat terpancing emosi dan memarahi Ketua BKM, dan menyuruh mengembalikan lagi uang tersebut karena saya merasa tidak memerintahkan atau meminta untuk mengondisikan pungutan apalagi ini yang dijual atas nama institusi Babinsa dan Babinmas,” geramnya.
“Saya ingin meluruskan nama baik saya karena isu yang berkembang di masyarakat saya dipindahkan karena isu pungutan tersebut. Padahal saya mendapatkan surat perintah dari komandan saya jauh-jauh hari sebelum kejadian isu ini terbongkar dan saya merasa jadi kambing hitam dalam isu dugaan pungutan tersebut,” terangnya.
Hal senada diungkap Babinmas Desa Mekarharja Hermawan ketika dikonfirmasi. Ia mengaku tidak tahu menahu tentang pungutan tersebut dan malah sempat membuat dirinya kaget karena mendapatkan panggilan dari pimpinannya.
“Kapolsek komandan saya mempertanyakan hal pungutan tersebut, dan untuk memastikannya, saya berani bersumpah bahwa saya tidak tahu menahu terkait adanya dugaan pungutan untuk mengondisikan kami ke CPM,” jelasnya.
Menurutnya, awalnya dirinya ingin menuntut pihak BKM yang sudah mencemarkan nama baik institusi Polri dengan isu pungutan namun ketika semua pihak dikumpulkan untuk diklarifikasi yang juga dihadiri Camat, Kapolsek dan BKM semua sudah dapat terselesaikan.
“Saya tidak menuntut kepada pihak BKM atas pencemaran nama baik dan sudah diakui oleh BKM bahwa dia yang inisiatif awalnya melakukan pungutan tersebut dan katanya uang pungutan tersebut sudah dikembalikan lagi ke CPM,” terang Babinmas.
“Sebenarnya saya bisa menuntut oknum BKM tersebut karena sudah mencemarkan nama baik institusi kami karena menurut aturan tindakan sudah dilakukan walaupun uang sudah dikembalikan, tetapi menurut aturan hukum itu sudah terjadi tindak pidana kasus pungli tidak dibenarkan dan pencemaran nama baik atas nama kami,” pungkasnya.
Ketua BKM Oco saat menggelar jumpa pers di Desa Mekarharja yang dihadiri Babinmas, Babinsa, Kepala Desa dan Koordinator Fasilitator Kota, Selasa (30/11/2021), mengakui peristiwa tersebut awalnya merupakan inisiatif dirinya meminta ke CPM tujuan awalnya hanya ingin memberi sedikit untuk tim teknis yaitu Babinmas, Babinsa dan Bina Desa.
“Karena anggaran yang terbatas dari uang operasional BKM yang hanya 300.000 x 50 CPM mungkin untuk operasional saja kurang, makanya saya inisiatif menyuruh anggota saya meminta ke CPM dan saat itu baru terkumpul dari sembilan orang CPM,” terang Oco.
Menurut Oco, pada malam harinya juga Babinsa menelpon dirinya dan tidak terima namanya dijual sampai menyuruh mengembalikan uang tersebut ke CPM dan paginya pun uang tersebut dikembalikan ke CPM dengan bukti kwitansi yang sudah diperlihatkan ketika kumpulan kemarin yang dihadiri Tripika Kecamatan Purwaharja.
“Memang ini kesalahan saya yang sudah inisiatif meminta ke CPM, tujuan awalnya baik tapi saya nggak tahu ini akan jadi masalah. Tapi permasalahan ini sudah saya klarifikasi ke CPM bahwa isu Babinsa pindah bukan diakibatkan isu yang beredar tentang dugaan pungutan tapi itu sudah jelas tugas dari komandannya,” terangnya.
“Dan mohon maaf itu semua atas dasar kekhilafan saya yang sudah menjelekkan nama baik Babinsa dan Babinmas,” pungkas Oco.
Kordinator Fasilitator Kota Yadi juga memberikan tanggapan bahwa sebenarnya dalam aturan sudah dijelaskan juklak dan juknisnya dan pihaknya pun tidak pernah menginstruksikan jenis pungutan apapun.
“Kan sudah jelas ada HOK Rp 700.000 dan ada dana operasional untuk BKM Rp 300.000 dan sudah selesai dibayarkan tahap 1 dan tahap 2 kemarin tanggal 15 Nopember 2021,” katanya.
“Kasus ini mudah-mudah jadi pelajaran bagi kita semua dan jadi bahan evaluasi kami kedepannya agar jauh lebih baik dalam melaksanakan program kedepannya,” tambahnya. (Jujun)