Rabu, Oktober 30, 2024

Bupati Subang Keluarkan Surat Rekomendasi Kenaikan Upah UMK Sebesar 5% atau Sebesar Rp 3.217.429,9

Subang, Demokratis

Setelah sebelumnya berkali-kali didemo hingga 25 November 2021, akhirnya Bupati Subang H. Ruhimat mengeluarkan surat rekomendasi kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Subang untuk tahun 2022 sebesar 5 persen dari nilai sebelumnya, atau sebesar Rp 3.217.429,9.

Secara resmi suratnya telah dikirimkan sekaligus mencabut surat rekomendasi sebelumnya yang dikirim ke Gubernur.

Pada saat demo kali terakhir ratusan buruh yang berunjuk rasa hingga Kamis, 25 November 2021 sore. Bahkan hujan yang turun menjelang magrib masih tetap bertahan di halaman Pemkab Subang dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Aksi sendiri dimulai sejak tengah hari dan mereka sempat konvoi dari wilayah utara dan tengah.

Terungkapnya besaran UMK sekaligus pencabutan surat rekomendasi Bupati tertanggal 19 November 2021 terkait hasil rapat dewan pengupahan Kabupaten Subang karena ditolak sehingga diganti dengan penyampaian rekomendasi dari unsur serikat pekerja atau buruh.

Salah seorang perwakilan dari Aliansi Buruh Subang, Warlan tampil ke kendaraan komando dan membacakan surat yang ditandatangani Bupati dan dikirim ke Gubernur Jawa Barat.

“Kawan-kawan saya akan bacakan surat rekomendasi yang baru saja ditandatangani bupati, alhamdulilah tuntutan kita dipenuhi meski hanya 5 persen,” katanya dan aksi pun berangsur bubar. (Abh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles