Madina, Demokratis
Darwati, korban dugaan kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terkait sisa hasil panen (SHP) plasma KP-USU Desa Tabuyung akhirnya angkat bicara saat menggelar jumpa pers di Desa Kunkun.
Menurutnya, berdasarkan Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor : 518 / 689 /K / 2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Peserta Petani Plasma Desa Tabuyung yang bekerja sama dengan KP-USU di Kecamatan Muara Batang Gadis Agus, peserta plasma KP-USU atas nama Agus Zar MZ telah terdaftar sebagai anggota pada Koperasi Pelita Andesma.
“Saat itu yang terdaftar sebagai istri Agus Zar MZ adalah saya (Darwati), karena istri dari Agus Zar MZ telah meninggal dunia di sekitar akhir tahun 2012 lalu, dan 1 tahun 2 bulan kemudian atau sekitar awal tahun 2014 Agus Zar MZ menikah dengan saya,” ungkap Darwati kepada Demokratis dan sejumlah awak media di Tabuyung, akhir September 2021 lalu.
Darwati mengatakan, pada tanggal 22 Februari 2019 lalu, suaminya Agus Zar MZ pun meninggal dunia sehingga ahli waris dari penerima sisa hasil panen (SHP) dari petani plasma yang terdaftar di keanggotaan Koperasi Pelita Andesma sebagai mitra kerja dari KP–USU pindah kepadanya.
“Karena SHP tersebut diperoleh dari hasil pernikahan antara almarhum Agus Zar MZ dengan saya,” tambah Darwati.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa melihat hasil dari SHP tersebut cukup menjanjikan, maka anak pertama dari almarhum Agus Zar MZ dari istri pertama Musmal langsung bergerak cepat dengan membuat dugaan kuat tindak pidana penipuan dengan maksud untuk mendapatkan SHP dimaksud dengan cara berskongkol dengan pihak pengurus koperasi.
“Pada akhirnya sisa hasil panen (SHP) petani plasma tersebut diterima oleh Musmal mulai dari tahun 2019 hingga tsekarang ini,” terang Darwati.
Sementara sumber yang dapat dipercaya di Kunkun yang mengetahui perkembangan SHP dari Koperasi Pelita Andesma mengatakan bahwa tahun pertama 2019 besaran SHP per bulan terus mengalami peningkatan yang signfikan.
“Besaran SHP per bulan diterima sekitar Rp 160.000 dan di tahun 2021 ini sudah mencapai Rp 300.000 per bulan,” ujar Lubis kepada Demokratis, 23 September 2021.
Alam pengurus Koperasi Pelita Andesma yang beberapa kali hendak dikonfirmasi melalui ponselnya, tidak pernah aktif dan di luar jangkauan.
Siswandi aktivis LSM LMP Pantai Barat Kabupaten Mandailing Natal mengatakan penegak hukum harus turun tangan mengusut masalah ini.
“Kasus ini harus diusut karena korban Darwati diduga kuat telah dirugikan oleh oknum tersebut,” tegas Siswandi di Pasar Natal, 7 Oktober 2021 lalu.
Informasi yang berkembang di Tabuyung, Agus Zar MZ juga diduga mendapat plasma dari PT SSS, sementara berdasarkan peraturan dalam satu desa tidak boleh mendapat plasma lebih dari satu yang diajukan, sehingga pengurus koperasi diduga telah manipulasi data dalam pengajuan calon petani plasma. (UNH)