Jakarta, Demokratis
Presiden Joko Widodo menginstruksikan untuk membatasi jumlah orang yang berkumpul saat periode Natal dan Tahun Baru menjadi maksimal 50 orang.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato dalam konferensi pers PPKM.
“Terkait dengan kegiatan Natal dan Tahun Baru, Bapak Presiden memberikan arahan bahwa kegiatan-kegiatan yang berkumpul itu untuk berbagai kegiatan maksimal 50 orang,” kata Airlangga dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (6/12/2021).
Karenanya, aturan pembatasan kegiatan ini akan dituangkan dalam Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian lewat Instruksi Mendagri.
Airlangga melanjutkan, pemerintah juga akan membatasi kegiatan seperti di pusat perbelanjaan. Misalnya, kapasitas mal dan restoran dibatasi maksimal sebanyak 75 persen.
“Namun ada pembatasan jumlahnya yang dimaksimalkan menjadi 50 orang dan yang travelling itu mereka yang sudah divaksin artinya tidak divaksin atau belum divaksin tidak melakukan travelling,” lanjutnya.
Sebagai informasi, pemerintah bakal menerapkan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Nantinya, seluruh wilayah di Indonesia yang berada di PPKM Level 1 dan 2 harus menjalankan aturan PPKM Level 3.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menuturkan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19.
Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021. “Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” tegas Muhadjir.
Muhadjir menambahkan, dalam kebijakan libur akhir tahun, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang. Sementara, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3. (Albet S)