Brebes, Demokratis
Pelaksanaan pemilihan Kepala desa (Pilkades) serentak tahap II yang akan dilaksanakan bulan Desember 2019 mendatang di Kabupaten Brebes dengan menggunakan sistim e-voting akhirnya dibatalkan Bupati Brebes, Hj Idza Priyanti SE MH.
Kepala Desa (Kades) Kedungoleng, Kecamatan Paguyangan, Usman Salim SE mengatakan pembatalan tersebut merupakan kebijakan dan keputusan yang sangat tepat. “Mengingat program e-voting di Kabupaten Brebes tidak cukup untuk digelar dalam waktu yang singkat,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (25/11).
Menurutnya, wacana Pemda Brebes menggelar Pilkades secara e-voting pada tahun ini yang diduga akan dipaksakan, padahal sebelumnya pihaknya yang mewakili Paguyuban Kades Paguyangan telah melayangkan surat ke Bupati terkait penolakan pelaksanaan Pilkades secara e-voting karena segala sesuatunya belum ada kesiapan yang matang. “Seandainya tetap silaksanakan akan menimbulkan masalah besar bagi Pemda itu sendiri,” katanya.
Lanjut Salim, pihaknya sangat mendukung adanya Pilkades dengan sistem evoting, pasalnya pelaksanaannya akan lebih efesien dan efektif manakala sarana dan prasarana telah siap dan cukup waktu untuk mensosialisasi kepada masyarakat, sehingga tidak menimbulkan masalah dan bisa berjalan lancar dan sukses.
Pembatalan Pilkades sistem e-voting oleh Bupati Brebes tersebut keputusan yang tepat untuk ditunda, pihaknya berharap Pilkades kedepan apabila diberlakukan secara sistem e-voting, mulai saat ini setiap desa untuk dapat mempersiapkan/menganggarkan alat SID dan mensosialisasikan lebih awal agar pada waktu Pilkades nanti bisa terlaksana sesuai tuntutan era teknologi digital. (Suswoyo Harris/Mam)