Rokan Hilir, Demokratis
Jaksa di Rokan Hilir tuntut saksi pengeroyokan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan tuntutan 15 tahun nyaris sama dengan tuntutan terhadap pelaku utama selama 18 tahun penjara.
JPU yang menangani perkara tersebut adalah Yudika Albert Kristian Pangaribuan, SH, Marulitua J. Sitanggang, SH, Yongki Arvius, SH., MH dan Rahmad Hidayat, SH, dinilai tim kuasa hukum Zulfikar mengabaikan obyektivitas dalam memberikan tuntutan dengan menyamakan bobot suatu perbuatan hukum.
“Klien kita dan banyak warga lainnya juga saat itu melihat kejadian pemukulan terhadap korban, bahkan Zulfikar sudah berusaha melarang pelaku untuk tidak memukuli korban. Pertimbangan Jaksa apa, kenapa klien kita dituntut 340 Jo 55 ayat 1 KUH Pidana,” ungkap Jo Hendri, SH, MH selaku kuasa hukum Zulfikar kepada awak media, Kamis (9/12/2021).
Khairul Majid yang juga merupakan kuasa hukum Zulfikar dari kantor hukum Joe Hendri and Partner meminta kepada hakim untuk membebaskan kliennya dengan tidak terbukti sesuai dakwaan jaksa.
“Kepada majelis hakim kami mohon untuk membebaskan klien kami karena tidak terbukti dakwaan jaksa penuntut umum,” katanya.
Khirul juga mengatakan agar pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau memeriksa jaksa penuntut Zulfikar.
“Kita minta Kejati periksa jaksa penuntut Zulfikar. Dan meminta Komisi Yudisial, Bawas Mahkamah Agung untuk memantau perkara ini, karena terkait nyawa orang,” ujarnya.
Diketahui dalam perkara tersebut sebanyak tiga orang hakim menjadi penentu atau Judex Factie, di antaranya Erif Erlangga, SH, Nora, SH, dan Aldar Valery, SH. (74yung)