Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kesaksian Sekda Indramayu di Pengadilan Tipikor Bandung

Indramayu, Demokratis

Laki-laki ini, lahir di Cirebon 56 tahun silam. Tempat tinggal di Desa Sindang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Ia berinisial RW, dan saat ini masih aktif menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Dalam kesaksiannya di bawah sumpah, pada pokoknya memberi keterangan bahwa, pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi. Kemudian saksi sudah membaca sendiri BAP tersebut, dan memberikan paraf pada setiap lembarnya.

Dikatakan bahwa, saksi kenal Supendi, Omarsyah, dan Wempi Triyoso dalam hubungan kedinasan jabatan Supendi adalah Bupati, yang merupakan pimpinan saksi jabatan Omarsyah adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR), sedangkan jabatan Wempi Triyoso adalah Kepala Bidang (Kabid) jalan pada Dinas PUPR, dan jabatan saksi adalah sebagai Sekda Kabupaten Indramayu yang bertanggung jawab kepada Bupati. Jabatannya sebagai Sekda dimulai pada bulan Mei 2019, dan yang mengangkatnya adalah Supendi selaku Bupati.

Diterangkan juga, bahwa saksi sebelum menjabat sebagai Sekda, adalah menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu sebagai Sekda, tupoksinya adalah melaksanakan perintah Pimpinan dan melaksanakan kebijakan pimpinan serta mengorganisir Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) termasuk Dinas PUPR.

Saksi juga menjabat sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), tugas sebagai ketua TAPD adalah membantu menyusun anggaran untuk SKPD baik dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) murni maupun APBD perubahan.

Bahwa saksi juga membenarkan keterangannya dalam BAP nomor 6, dan pernah pernah diperiksa sebagai saksi pada sidang dalam perkara atas nama Carsa yang menerangkan pernah mendengar ada pengaturan lelang proyek di Kabupaten Indramayu. Namun, saksi hanya mendengar saja dan tidak tahu detailnya seperti apa. Saksi juga memiliki ajudan yang berinisial WBW, dan ajudan saksi tersebut pernah berkomunikasi dengan Carsa.

Saksi juga membenarkan keterangannya dalam BAP nomor 19, yang menyebutkan bahwa ada arahan Supendi terkait pembagian proyek dan soal permintaan uang untuk Aparat Penegak Hukum (APH). Kebutuhan untuk APH yang langsung dimintakan oleh saksi kepada para kontraktor.

Saksi juga mengetahui langsung mengenai adanya pengawalan saja terkait proposal Bantuan Provinsi (Banprov). Terkait soal kegiatan pengurugan di Dinas Kesehatan, saksi hanya mendapat laporan saja, yang menyebutkan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh Carsa.

Saksi juga mengaku pernah menerima uang untuk permintaan APH, dan ada juga uang yang saksi terima untuk kepentingan pribadi sebesar Rp.20.000.000,- untuk biaya saksi ke Bali. Dijelaskan juga, bahwa saksi tidak meminta, dan uang tersebut sudah saksi kembalikan melalui rekening penampungan KPK.

Keterangan saksi selanjutnya di dalam BAP nomor 7 terkait uang sebesar Rp.250.000.000,- tersebut, adalah untuk keperluan pembiayaan Pemilu Legislatif (Pileg) pada tahun 2019. Mengenai alasan saksi sering meminta uang kepada Carsa karena Carsa adalah orang baik dan tidak ribet.

Diterangkan juga bahwa saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, pada tanggal 14 Oktober 2019, pada BAP nomor 12 saksi mengaku ada membuang handphone (HP) sebelum terjadi OTT – KPK, pembuangan HP itu atas saran Kapolres, dan HP yang saksi buang ada 2 HP. Alasan membuang kedua HP tersebut adalah karena ada hasil kontak dengan Kapolres dan Kajari, baik secara langsung atau melalui ajudan.

Menurut saksi, tidak ada alasan spesifik atau terkait proyek dengan pemberian uang ke APH, hal itu hanya karena ada permintaan dari APH saja. Ada pun tujuan saksi memberikan uang kepada Kajari dan Kapolres adalah agar Pemerintahan Daerah bisa berjalan dengan baik dan hal itu tidak dikaitkan dengan kewenangan Kejaksaan atau Kepolisian.

Saksi pun tidak paham sebab dari pemberian uang kepada pihak APH, padahal saksi tahu bahwa tidak ada pos anggaran dari Pemda untuk pemberian uang kepada Polres dan Kejaksaan. Jika dihitung, pengeluaran saksi untuk APH lebih dari Rp. 20 juta yang saksi terima dari Carsa.

Dijelaskan lagi bahwa selama ini, saksi banyak mengeluarkan uang pribadi untuk menambahi kekurangan uang yang diberikan kepada APH. Menurut saksi juga, bahwa pemberian uang kepada APH adalah suatu hal yang sulit dihindari, dan terdakwa Supendi mengetahui uang sebesar Rp. 600 juta, yang saksi terima dari Carsa adalah untuk diserahkan kepada APH.

Soal paket proyek IPDMIP, seingat saksi usulan dan pengajuan anggaran kegiatan pada INTEGRATED PARTISIPATORY DEVELOPMENT and MANAGEMENT of IRIGATION PROGRAM (IPDMIP) tahun 2017 itu, benar saksi yang menyampaikan ke Kemendagri pada tahun itu, Supendi masih sebagai Wakil Bupati dan proyek IPDMIP memang sudah diploting untuk Carsa.

Namun, saksi tidak tahu apa latar belakangnya, hingga yang pasti dengan spontan Supendi meminta saksi untuk memediasi perseteruan dua kontraktor ini. Yakni, antara Carsa dan KRND alias KSDL. Intinya agar saksi membagi proyek IPDMIP tersebut kepada mereka berdua.

Bahwa setelah diperlihatkan Barang Bukti (BB) nomor 290, 303, 304, 305, 306 dan 361, kemudian saksi mengatakan mengetahui dan membenarkan BB tersebut.

Adapun tanggapan dari terdakwa Supendi atas keterangan saksi pada persidangan itu, menanggapi atas keterangan saksi tersebut pada pokoknya, bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 sudah ditetapkan oleh Bupati sebelumnya.

Terdakwa juga tidak pernah mengatur soal proyek IPDMIP. Namun, benar terdakwa pernah diminta membantu pembiayaan untuk Pileg tahun 2019, sebesar Rp. 250 juta. Dan atas tanggapan terdakwa tersebut, saksi tetap pada keterangannya.

Peristiwa dan pemeriksaan RW pun selaku Sekda Indramayu oleh pihak Pengadilan Tipikor Bandung, dibenarkan pada penjelasan Oush’j Dialambaqa selaku Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) Indramayu. Dalam penjelasannya kepada Demokratis, bahwa ia mengetahui telah beberapa kali RW diperiksa atas peristiwa OTT Supendi.

Menurutnya, ia masih menunggu perkembangan selanjutnya dari pihak KPK pasca beberapa tersangka divonis. Tetapi, dalam tuntutan JPU terhadap Supendi tersebut terlihat sangat jelas ia mengutip soal BAP pengakuan RW kepada penyidik KPK. Bahkan pihaknya memberikan keterangan kepada Demokratis dengan membacakan sejumlah BAP hasil keterangan RW.

“Misalnya, pengakuan Rinto yang mengatakan teleponnya harus dibuang atas saran Kajari dan Kapolres, karena ada penyadapan dari KPK. Itu juga kan dijelaskan di tim penyidik KPK. Kemudian, mengenai uang-uang yang ia dapatkan. Misalnya, kalau Carsa kapan saja juga uangnya akan datang. Itu pun juga dijelaskan Sekda saat itu di hadapan penyidik KPK,” jelasnya ketika dikonfirmasi oleh Demokratis, Minggu (12/12/2021).

Adapun perihal KPK akan menindaklanjuti peristiwa tersebut atau tidak, yaitu kewenangan ada pada otoritas KPK. Pasalnya, hingga hari ini belum ada tanda-tanda pengembangan dari kasus OTT tersebut.

“Kalau prediksi dan analisis saya minimal itu Lapas Sukamiskin dipenuhi oleh kasus OTT dari Indramayu sebanyak 25 orang, jika dikembangkan serius. Termasuk adalah bagaimana keberadaan Yanto Kaper yang beberapa kali juga diperiksa KPK, kemudian juga faktanya dan buktinya juga sudah jelas di KPK, pengambilan uang dan lain-lain, prosedurnya bagaimana, yang melanggar prosedur perbankan. Itu semua sudah dijelaskan Yanto Kaper di penyidik KPK dan itu dibacakan saat tuntutan Supendi,” tutupnya kepada Demokratis. (S. Tarigan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles