Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Peran Inspektorat Dalam Pengendalian Pelaksanaan 10 Program Kerja Unggulan Bupati Indramayu

Indramayu, Demokratis

Sistem Pengendalian Intern sangatlah diperlukan dalam menjalankan roda pemerintahan. Sistem ini dapat berjalan jika seluruh unsur yang terlibat dalam pemerintahan memiliki pengetahuan, kemampuan dan kemauan untuk menjalankan secara bersamaan dan berkelanjutan. Agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah seharusnya dilaksanakan secara bersamaan dan berkelanjutan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sampai dengan pertanggung jawaban berjalan dengan tertib, terkendali serta efektif dan efisien.

Berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan dan tolok ukur pengujian efektivitas penyelenggaraan SPIP, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, di dalamnya menyatakan bahwa Inspektorat kabupaten atau kota adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati.

Pada kegiatan talk show dan diskusi yang dimulai dari pukul 14:30 wib hingga 16:00 ini, panitia acara mengangkat diskusi dengan tema yaitu, “Peran Inspektorat Dalam Pengendalian Pelaksanaan 10 Program Unggulan Bupati Indramayu” yang berada di lokasi Graha Sarinah Jalan Margadadi, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (17/12/2021).

Diskusi yang dibuat tersebut, panitia mengundang Ari Risdianto Kepala Inspektorat Kabupaten Indramayu sebagai narasumber untuk dapat menjelaskan dan memberikan pemahaman kepada peserta yang hadir secara terbatas. Selanjutnya acara dibuka oleh moderator.

Menurut Kepala Inspektorat, sangat diharapkan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan benar-benar dapat dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan serta pegawai agar dapat memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan pemerintah melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset daerah serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan sebagaimana maksud mendasar dari Sistem Pengendalian Intern itu sendiri.

Selain itu menurut Ari, SKPD memiliki peran masing-masing dalam membangun SPIP di unit kerjanya dan Inspektoratlah yang akan mengawal dan menilai efektivitas pelaksanaan SPIP tersebut. Untuk itu dibutuhkan suatu sistem yang dapat memberi keyakinan memadai bahwa penyelenggaraan pemerintah di Kabupaten Indramayu dapat mencapai tujuannya secara efektif dan efisien, melaporkan pengelolaan keuangan daerah secara andal, mengamankan aset daerah dan mendorong ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Dari diskusi tersebut muncul sejumlah pertanyaan dari peserta, jika dari 10 program unggulan Bupati Indramayu tidak berjalan, lalu sanksi seperti apa jika terdapat oknum dari lembaga inspektorat tersebut tidak independen bahkan nyaris menyalahgunakan kekuasaan maupun wewenang kepada lembaga atau institusi yang terlapor. Kemudian tupoksi maupun sikap dari inspektorat menyikapi fenomena pembongkaran pagar alun-alun tanpa diterbitkannya SK penghapusan nilai buku yang sempat menjadi polemik beberapa bulan lalu.

“Tidak mungkin dari 10 program tidak terjadi, kenapa tidak mungkin. Misal, dalam proses RPJMD tidak boleh memakai RPJMN. Artinya, semua kegiatan yang telah dibuat akan muncul dalam sistem kita untuk mengawal program selama 5 tahun ke depan. Kalau ada oknum di kami bagaimana, kami punya kode etik auditor, yang membuat adalah asosiasi auditor internal pemerintah (AAIP). Sudah ada di kami 2 orang terpaksa kami hentikan pemberian surat tugasnya, tidak kami kasih kan surat tugasnya, itu pada 2 tahun yang lalu. Soal pembongkaran pagar alun-alun, kok tak ada penghapusannya. Penghapusan diakui di tanggal 30 Desember 2021, setiap tahun semua penghapusan diakui diakhir tahun, pakai SK bupati nanti masuk dalam laporan keuangan pemerintah daerah. Pasti ada tim appraisalnya, nilai bongkar pun dihitung, tidak ada yang tidak dihitung semua pasti muncul,” demikian jawaban dan keterangan Ari Risdianto saat menjelaskan dan menerangkan kepada seluruh peserta yang hadir. (RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles