Jumat, November 15, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Nataru, Aktivitas Pembelajaran Libur Sesuai Kalender Pendidikan

Jakarta, Demokratis

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan, kebijakan libur menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) ditetapkan sesuai dengan kalender pendidikan.

Sekjen Kemendikbudristek Suharti menuturkan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SK) Sekretaris Jenderal Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Nataru dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19. SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Suharti menegaskan, libur semester 1 tetap dilaksanakan sesuai kalender pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah (pemda). Untuk itu, ia mengimbau agar satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar (dikdas), dan pendidikan menengah (dikmen) tetap melakukan pembagian rapor dan libur sekolah sesuai kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022 yang telah ditetapkan.

“Libur semester satu tetap ada. Namun, sekolah tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah,” kata Suharti dalam keterangan pers.

Dengan demikian, lanjut Suharti, para pendidik dan tenaga kependidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.

Suharti menambahkan, pemda sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.

Untuk itu, Suharti meminta agar pemda dapat memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.

“Kami juga mengharapkan agar orang tua mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi Covid-19,” ucapnya.

Surat Edaran Sesjen Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 ditujukan kepada para gubernur, wali kota, dan bupati.

“Tentunya, kita perlu pahami bersama bahwa pandemi belum usai. Maka, kita harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya. (Djoni)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles