Sabtu, November 16, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pembangunan Tempat Pelabuhan Perikanan Pantai Menelan Dana Rp33 Miliar Bermasalah

Pangkalpinang, Demokratis

Pengerjaan pembangunan sarana dan prasarana Pelabuhan Perikanan Pantai Muara Sungai Batu Rusa Pangkalpinang milik satuan kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bermasalah karena hingga saat ini pengerjaannya baru mencapai 64 persen, sementara batas kontrak proyek itu berakhir tanggal 22 Desember 2021.

Proyek yang bersumber hutang dari PT. SMI (Sarana Multi Infrastruktur) dengan nilai kontrak sekitar Rp33 miliar dikerjakan oleh PT. Biotek Graha Duta beralamat Gedung 15 Plaza 5.R.504 Jalan Pramuka Raya Kav. 150 RT 009 RW 005 Kelurahan Hutan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, dimulai tanggal 2 Agustus 2021 dan diawasi konsultan supervisi PT. Reka Prima Consultants.

Pantauan Demokratis di lokasi masih banyak item-item pekerjaan yang belum dikerjakan, seperti pemasangan rangka atap bangunan petak toko, drainase pembuangan limbah, tempat parkir kendaraan dan lain-lainnya.

Ferry Firmansyah, SH aktivis LSM di Babel mengungkapkan jika dari awal pelelangan proyek tersebut diduga dikondisikan dalam menentukan pemenang tender, konsultan perencana, konsultan supervisi sampai penentuan pemenang fisik proyek.

Papan informasi proyek. Foto-foto: Demokratis/S Gimpong

Menurut Ferry, penurunan penawaran yang selisihnya dari HPS sangat kecil sekali seperti misalnya dalam HPS nilai bangunan tersebut Rp33.663.055.000. Sedangkan penawaran PT. Biotek Graha Duta terkoreksi harga penawarannya hanya Rp33.033.665.000. Sementara perusahaan lain yang ikut tender sanggup mengerjakan proyek itu dengan penawaran sekitar Rp28 miliar, namun perusahaan tersebut digugurkan.

Selain itu yang perlu dipertanyakan lagi dalam memenangkan tender konsultan perencana dan konsultan supervisi dalam tender dalam kaitan proyek tersebut, di samping selisih penawarannya hampir menyamai HPS juga dilaksanakan oleh orang yang sama, kendatipun perusahaannya berbeda.

Lebih lanjut Ferry juga mengatakan pihaknya beberapa kali melihat pengerjaan proyek di lokasi tersebut tidak ada pengawasan. Untuk itu LSM-nya berharap agar aparat penegak hukum ikut turun tangan mengawasi proyek ini.

Dalam hal ini pihaknya juga akan segera menyurati Departeman Keuangan apakah sudah memenuhi prosedur mengenai hutang dengan PT. SMI selama tiga tahun. “Sedangkan masa berakhirnya Gubernur Babel pada bulan Mei 2022,” ungkap Ferry.

Pejabat Pembuat Komitmen proyek ketika dikonfirmasikan sumber dana proyek ini salah satu kegiatan pinjaman dari PT. SMI tahun 2021. Keterlambatan pengerjaannya disebabkan cuaca yang tidak menentu banyaknya turun hujan serta ditambah gelombang besar berakibat pengerjaan proyek itu tersendat-sendat dan sekarang ini baru mencapai 64 persen. Dikatakan PPK pihak kontraktor akan dikenakan denda satu per mil dari kontrak per hari sesuai dengan aturan Pepres. (S. Gimpong)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles