Tapsel, Demokratis
Pelaksanaan kegiatan fisik Dana Desa seperti pembangunan lanjutan rabat beton menuju lokasi perkebunan atau pertanian Desa Situmbaga melewati Kolam Pancing TA 2021, maka tidak ada dipasang papan merek kegiatan yang merupakan kewajiban sebelum dimulainya kegiatan fisik desa ataupun proyek (secara umum).
“Sehingga masyarakat luas atau publik tidak akan mengetahui tentang volume pekerjaan, jumlah anggaran dan siapakah orang yang mengerjakannya (nama anggota TPK),” ujar Syamsuddin kepada Demokratis, baru-baru ini.
Selain itu, metode pelaksanaan rabat beton tersebut diduga kuat telah menyalahi ukuran ketebalan, sehingga ada dugaan anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) bersekongkol dengan penanggung jawab kegiatan (Kepala Desa) Situmbaga akibat mencuri pasangan bahan material, dengan maksud dan tujuan untuk mendapat keuntungan pribadi atau koorporasi, yang pada gilirannya akan dapat merugikan keuangan negara, yang seharusnya tahan hingga beberapa tahun, namun karena dikurangi volumenya, maka akan semakin cepat rusak.
Dongoran warga Desa Situmbaga mengatakan bahwa di samping itu ukuran lebar rabat beton pun, diduga ada pengurangan ukuran, sehingga tidak sesuai dengan RAB rabat beton.
“Campuran semen diduga dikurangi, melihat dari warna adukan campuran semen, pasir dan koral, yang akan mengakibatkan akan mengurangi kualitas atau mutu rabat beton,” katanya.
Demikian juga kegiatan fisik lainnya seperti tiang beton sebagai gantungan pipa air bersih yang mana gantungan tersebut kurang ke atas atau (kurang tinggi ke atas).
“Sehingga dikhawatirkan saat datang air sungai melonjak, tidak menutup kemungkinan pemasangan pipa tersbut akan hanyut terbawa air sungai saat banjir,” pungkasnya. (MSH)