Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BOS Kabupaten Aceh Tenggara Ditiadakan Karena Pademi Covid-19

Aceh Tenggara, Demokratis

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang diserap dari dana APBK Aceh Tenggara yang biasanya diterima sekolah per triwulan sudah tidak disalurkan lagi hampir satu tahun akibat pandemi Covid-19.

Sejumlah kepala SMPN di Kabupaten Aceh Tenggara yang ditemui oleh Demokratis menyampaikan keluh kesahnya terkait pemberhentian penyaluran BOS oleh Pemda Aceh Tenggara ke lembaga pendidikan yang mereka pimpin.

Menurut mereka, dengan diberhentikannya anggaran BOS dari Pemda Aceh Tenggara membuat mereka kesulitan menyelenggarakan kegiatan pendidikan di sekolah. Sebab, anggaran BOS yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan kegiatan sekolah.

“Kalau terus menerus seperti ini sekolah kami bisa kolaps,” ungkap salah seorang kepala sekolah yang tidak mau disebutkan namanya, baru-baru ini.

Ironisnya lagi, karena tidak adanya anggaran BOS kepala sekolah juga kerap cekcok mulut jika ada pembayaran terkait utang piutang di sekolah.

“Seluruh kepala sekolah setingkat SMPN di Aceh Tenggara berharap pihak berkompeten bisa lagi merealisasikan anggaran BOS Kabupaten tersebut,” tambahnya.

Selain itu, mereka juga mengeluhkan pemberhetian anggaran BOS yang tidak terlebih dahulu diawali dengan sosialiasi maupun pemberitahuan melalui surat resmi serta konferensi pers oleh Pemda Aceh Tenggara.

Padahal sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Oprasional Sekolah Reguler bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan pendidikan perlu mengalokasikan dan menyalurkan dana bantuan oprasional sekolah reguler.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara Bakri Syahputra, S.Pd, M.Pd saat dikonfirasi anggaran BOS Kabupaten dan oknum Kepala Sekolah SD yang diduga melakukan pelewengan anggaran koran mengatakan, kebijakan tersebut merupakan keputusan Pemerintah Pusat sehingga pihaknya tidak dapat berbuat banyak.

“Ditiadakannya anggaran BOS Kabupaten Aceh Tenggara dikarenakan sudah ketentuan dari pusat serta masa pandemi Covid-19 untuk refocusing anggaran,” sebut Bakri.

Meski demikian, lanjutnya, Dinas Pendidikan telah berusaha dan mengusulkan ke pemerintah agar anggaran BOS tersebut dapat dianggarkan kembali.

“Itu bukan alasan kami dari dinas, mungkin oknum-oknum kepala sekolah yang ngoceh itu, dia bekerja bukan dari hati,” tambah Kadis Pendidikan.

Sementara terkait adanya oknum Kepala SD baik SMP yang tidak membayarkan uang langganan maupun mengurangi biaya pembayaran koran tidak ada kaitannya dengan BOS Kabupaten.

“Itu inisiatif antara sekolah dengan media, kalau sekolah bisa menampung pembayaran koran di terima, kalau tidak, tolak, atau memberhentikan baiķ tersurat ataupun tersirat,” tuturnya.

Bakri juga menyarankan kepada teman-teman media bisa memilah mana sekolah yang mampu dan tidak mampu, agar tidak ada perselisihan dikarenakan biaya langganan koran tidak dibayar.

“Namun oknum Kasek SDN 2 Bambel akan kita pangil nanti hari Senin kenapa ada persoalan koran tak dibayar. Apakah oknum Kepsek itu sudahkah sesuai dengan jalur hingga sempat hal sepele naik ke meja saya,” tegasnya.

Sementara saat ditanya apakah pemberhentian anggaran BOS Kabupaten pihak Pemda Aceh Tenggera akan melakukan konferensi pers maupun mengeluarkan Surat Edaran, Kadis Dikbud Agara tidak memberikan jawaban yang relevan. (Tim)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles