Indramayu, Demokratis
Lelang seluruh proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, Jawa Barat, sejak awal sudah dilakukan pengaturan (plotting) sebelum lelang dimulai. Sehingga pelaksanaan lelang proyek sifatnya hanya formalitas saja.
Demikian ungkapan fakta penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam dakwaannya kepada terdakwa 1 Omarsyah dan terdakwa 2 Wempi Triyoso pada pembacaan putusan nomor 15/Pid.Sus – TPK/ 2020/ PN.Bdg.
Ungkapan jaksa selanjutnya, bahwa terdakwa 1 sebagai Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bertugas untuk mengendalikan rencana kegiatan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, sebagai perpanjangan tangan Bupati dan bertanggung jawab terhadap pengawasan Sumber Daya Manusia (SDM) di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.
Dalam pelaksanaan tugasnya terdakwa 1 bertanggung jawab kepada Bupati Indramayu, yaitu Supendi. Terhadap terdakwa 2, sebagai Kepala Bidang (Kabid) Jalan di Dinas PUPR sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk seluruh kegiatan pada bidang jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu sejak Tahun Anggaran (TA) 2017 sampai dengan TA 2019, bertugas untuk menyusun kebijakan dan program kegiatan penatausahaan jalan, serta memiliki fungsi melaksanakan kegiatan pengelolaan jalan Kabupaten Indramayu. Dalam pelaksanaan tugasnya terdakwa 2 bertanggung jawab kepada Kadis PUPR Pemkab Indramayu, yaitu terdakwa 1.
Terungkap pula, bahwa untuk memenuhi kebutuhan pribadi, dana taktis atau operasional, maupun untuk menyelesaikan permasalan hukum, Supendi bersama terdakwa 1 dan terdakwa 2 meminta uang dari rekanan atau kontraktor senilai 5 persen sampai dengan 10 persen dari nilai setiap proyek.
Seluruh penerimaan uang dari rekanan tersebut atas sepengetahuan Supendi selaku Bupati Indramayu, adapun rekanan atau kontraktor agar dapat memperoleh proyek atau paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Indramayu, yaitu dengan cara Supendi mengarahkan kontraktor Carsa ES dan rekanan lainnya untuk berhubungan dan berkomunikasi langsung dengan pihak dinas di Lingkungan Pemkab Indramayu, termasuk dengan terdakwa 1 dan terdakwa 2, untuk proyek atau paket pekerjaan di Dinas PUPR.
Kemudian supaya perusahaan yang diplotting menang lelang proyek atau paket pekerjaan yang telah ditentukan atas petunjuk Supendi, secara teknis lelang tersebut sudah diatur oleh terdakwa 1 bersama terdakwa 2, dengan dibantu Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan panitia pengadaan yang mengatur sedemikian rupa agar perusahaan Carsa ES dan rekanan atau kontraktor lainnya yang sudah masuk daftar plotting, bisa menang lelang pada unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Sedangkan untuk proyek dengan nilai anggaran di bawah Rp 200 juta yang pengadaannya dilakukan dengan metode penunjukan langsung, perusahaan Carsa ES dan rekanan penyedia barang dan jasa lainnya itu langsung ditunjuk oleh terdakwa 1 bersama terdakwa 2.
Sebelum atau saat lelang sedang berlangsung, terdakwa 1 memberikan arahan kepada para Kabid di Lingkungan Dinas PUPR, termasuk terdakwa 2. Dan dalam kesempatan tersebut, terdakwa 1 juga menyerahkan daftar proyek yang di dalamnya telah tercantum nama rekanan yang telah diatur (plotting), untuk menjadi pemenang lelang.
Demikian pula untuk proyek atau paket pekerjaan dengan nama rekanan (kontraktornya) yang telah ditentukan untuk ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan proyek. Dijelaskan jaksa juga, bahwa untuk mengikuti lelang atau penunjukan langsung proyek atau pekerjaan di lingkungan Pemkab Indramayu, Carsa ES dan rekanan atau kontraktor lainnya yang telah diplotting Supendi bersama terdakwa 1 dan terdakwa 2, akan memberikan fee berupa uang kepada Supendi selaku Bupati, sebesar 5 persen sampai dengan 7 persen dari nilai proyek atau paket pekerjaan kepada terdakwa 1 selaku Kadis PUPR.
Sebesar 1 persen dari nilai proyek atau paket pekerjaan kepada PPK, termasuk terdakwa 2 sebesar 1 persen. Kepada panitia lelang sebesar Rp 1,5 juta sampai dengan Rp 2 juta, tergantung besarnya nilai proyek atau paket pekerjaan.
Diketahui dalam BAP lanjutan 2 nomor 29, terdakwa 1 telah mengungkapkan, bahwa “sejak tahun 2013 sampai dengan 2015 di Dinas Bina Marga (BM), saya selaku Kadis hanya mengikuti pembagian proyek yang dilakukan oleh Irianto Ms Syaipudin alias Yance (telah almarhum).”
Yance yang merupakan suami dari Anna Sophana melalui orang kepercayaannya yaitu Sugiyanto alias Yanto Kaper selaku Direktur Utama (Dirut) BPR-KR. Berdasarkan pembagian tersebut, kemudian saya laksanakan bersama 3 PPK yaitu, Nurman selaku Kabid Jalan, Sutiyono Kabid Jembatan dan Sudirja Kabid Pemeliharaan.
Sedangkan proses lelangnya dilakukan oleh ULP yang saat itu dikelola oleh Aep Surahman, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH).
Suryono Kadis Pemukiman Pertamanan dan Pertanahan (DPKPP — saat ini sedang ditahan oleh Kejati Jabar). Anton Sinuggroho dan Anggoro pejabat saat ini. Semua proyek yang dibagi tersebut, berasal dari sumber APBD Indramayu TA 2013 -TA 2015. (S. Tarigan)