Bogor, Demokratis
Pemerintah Kota Bogor menetapkan libur akhir semester pertama untuk siswa bertepatan dengan masa libur Nataru, yakni pada 27 Desember 2021 hingga 9 Januari 2022.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kota Bogor Nomor 421-3/5985-Sekret, tentang Perubahan Jadwal Semester 1 tahun pelajaran 2021/2022 per 15 Desember 2021.
Salah satunya, tertulis libur semester 1 ditetapkan pada 27 Desember 2021 hingga 9 Januari 2022. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor Hanafi.
Kebijakan itu menindak lanjuti surat edaran Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 32 Tahun 2021 per 14 Desember 2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur nataru, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
“Betul. Libur kurang lebih dua pekan. Kita mengikuti arahan dari pemerintah pusat terkait penyelenggaraan pembelajaran, yang bertepatan dengan Nataru nanti,” katanya, Selasa (21/12/2021).
Ia menjelaskan, dalam SE tersebut sudah diedarkan kepada para kepala SD dan kepala SMP se-Kota Bogor, untuk ditindak lanjuti oleh sekolah masing-masing. Agar kegiatan pembelajaran mengacu pada aturan tersebut.
“Surat Edaran itu isinya, yakni dijadwalkan Penilaian Akhir Semester 1 itu pada 13-17 Desember 2021. Lalu Titimangsa Rapor pada 23 Desember 2021. Kemudian libur semester 1 pada 27 Desember 2021 sampai 9 Januari 2022. Lalu pembagian rapor pada 10 Januari 2022, bertepatan dengan hari pertama masuk semester kedua tahun ajaran 2021/2022, yakni pada 10 Januari 2022,” jelas Hanafi.
Diketahui, pada Selasa pekan lalu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 32 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, Kemendikbud Ristek menyatakan jadwal pembagian rapor dan libur semester ganjil sesuai kalender pendidikan yang sudah ditetapkan Pemerintah Daerah masing-masing.
Sesuai Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022, libur sekolah Semester I di Jawa Barat akan berlangsung 14 hari, yakni 27 Desember 2021-9 Januari 2022. (RY)